Abstract:
Labelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi
terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang
dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan
hukum sertifikat halal pada produk makanan ketentuan hukumnya, peran Majelis
Ulama Indonesia dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk
makanan, kendala dan upaya dalam pemberian sertifikat dan label halal pada
produk makanan.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka
(library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan
(field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang
berwenang di MUI Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hukum sertifikat
halal pada produk makanan ketentuan hukumnya adalah untuk memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam mengkonsumsi
produk pangan maupun kosmetika yang berasal dari produsen. Majelis Ulama
Indonesia sendiri bekerja sama LPPOM berupaya semaksimal mungkin untuk
menetapkan sebuah produk itu halal atau tidak dengan melakukan penelitian
terhadap bahan baku, bahan tambahan, tempat pengolahan bahkan transportasi
yang digunakan untuk mengantar produk makanan, tempat penjualan, tempat
pengolahan, clean dari babi. Sertifikasi halal itu pun hanya berlaku selama 2 (dua)
tahun sejak sertifikat itu diterbitkan, dan harus disertifikasi ulang lagi. Peran
Majelis Ulama Indonesia dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk
makanan adalah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk makanan, obat obatan dan kosmetika dilakukan oleh Komisi Fatwa setelah dilakukan audit oleh
LP POM MUI serta melaporkan kepada Komisi Fatwa tersebut. Laporan dari LP
POM MUI kemudian dibawa ke sidang Komisi Fatwa. Komisi Fatwa selanjutnya
menetapkan halal atau tidaknya produk tersebut berdasarkan berita acara
penelitian yang disampaikan LP POM MUI. Setelah itu dilalui, barulah kemudian
dikeluarkan sertifikasi halal kepada produk tersebut. Kendala dan upaya dalam
pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan adalah terdapat pada
masyarakat yang membuat produknya tersendiri yang biasanya tidak mengetahui
dari bahan yang telah mereka pergunakan, dan selalu menganggap bahwa apa
yang dibuat itu halal, tetapi belum tentu bahan atau alat yang dipergunakan halal.
Upaya yang dilakukan LPPOM MUI adalah terus mensosialisasikan tentang
jaminan halal.