Abstract:
Pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor/TNKB) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian
untuk melegalkan keberadaan dan penggunaan kendaraan di jalan raya. Namun, di
kota-kota besar seperti Medan, penggunaan pelat nomor palsu semakin marak.
Pelanggaran ini dilakukan dengan berbagai motif, antara lain untuk menghindari
aturan ganjil-genap, mengelabui kewajiban membayar pajak kendaraan, atau
menyembunyikan status kendaraan ilegal (bodong). Tidak jarang, pemalsuan pelat
nomor disertai dengan pemalsuan dokumen kendaraan seperti STNK, yang
bahkan diperjualbelikan secara terbuka melalui media sosial.
Meskipun regulasi terkait penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lengkap
dengan ancaman sanksi pidana, fenomena pelat nomor palsu tetap berlanjut.
Penegakan hukum yang kurang optimal, disertai dengan rendahnya kesadaran
hukum masyarakat, menjadi faktor yang memperburuk situasi. Fenomena ini
bukan hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi
digunakan untuk tindakan kriminal lain, seperti pencurian kendaraan,
perampokan, atau kejahatan yang memanfaatkan kendaraan tanpa identitas resmi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan pelat nomor
palsu dari sudut pandang kriminologi, dengan fokus pada faktor penyebab,
dampak, dan upaya penanggulangannya. Kriminologi sebagai ilmu yang
mempelajari kejahatan dan penyebabnya memiliki peran strategis dalam
memahami dinamika pelanggaran ini. Melalui pendekatan kriminologis,
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan TNKB resmi, serta
mendorong penerapan penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif.