Abstract:
Kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian
merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Salah satu
dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang
menyebabkan kematian adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah
sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang Wajar bila masyarakat melalui
norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya
pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat
kepada pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber data
yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain:
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library
research), Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode
analisis yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian itu berbeda, tindak pidana pembunuhan
diatur dalam Pasal 338 KUHP sedangkan tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, unsur tindak pidana
pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah: barang siapa atau setiap orang,
dengan sengaja, merampas (menghilangkan), nyawa, orang lain, sedangkan unsur
tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah: barang siapa,
dengan sengaja, dengan perbuatan, mengakibatkan mati, Unsur dengan sengaja
menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat,
seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital,
seperti bagian dada, perut dan kepala. Pertanggungjawaban pidana pembunuhan
dalam Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pelaku pembunuhan biasa diancam pidana
penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pertanggungjawaban pidana
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP
mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.