Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27616
Title: PERBANDINGAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Authors: NISA, KHAIRUN
Keywords: Tindak Pidana;Pembunuhan;Penganiayaan yang menyebabkan kematian
Issue Date: 23-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang Wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu berbeda, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP sedangkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah: barang siapa atau setiap orang, dengan sengaja, merampas (menghilangkan), nyawa, orang lain, sedangkan unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah: barang siapa, dengan sengaja, dengan perbuatan, mengakibatkan mati, Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala. Pertanggungjawaban pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pelaku pembunuhan biasa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pertanggungjawaban pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27616
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KHAIRUNNISA (2106200267).pdfFull Text1.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.