Abstract:
Suap dalam proyek infrastruktur merupakan salah satu bentuk tindak pidana
korupsi yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi
pemerintahan serta penyelenggara negara. Dalam penelitian ini, pemberi suap dinilai
berperan dalam mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik, sedangkan
penerima suap dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif, yang biasa disebut sebagai teknik penelitian
hukum, teknik penelitian hukum positif, teknik penelitian hukum doktrinal, dan teknik
penelitian hukum murni, digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum yang berfokus
pada hukum atau peraturan tertulis (law in books) atau penelitian hukum yang didasarkan
pada norma-norma dan peraturan sosial dikenal sebagai penelitian hukum normatif.
pemberi dan penerima suap memiliki pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam
undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah
undang-undang nomor 20 tahun 2001.pasal 5, baik pemberi maupun penerima suap
dianggap sebagai pelaku tindak pidana. pemberi suap yang menawarkan atau memberikan
sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi keputusan yang akan
menguntungkan dirinya atau orang lain dapat dijatuhi pidana Penegakan hukum terhadap
tindak pidana suap di Indonesia melibatkan lembaga penegak hukum seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Penindakan dilakukan melalui
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan terhadap kasus suap. Salah satu
metode yang sering digunakan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, yang
berhasil mengungkap banyak kasus suap besar di kalangan pejabat negara