Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27612
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg)
Authors: Simanjuntak, Alfarozi Kurniawan
Keywords: Perlindungan Hukum;Kepailitan;Perseroan Terbatas
Issue Date: 9-Jan-2025
Publisher: umsu
Abstract: Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan perseroan terbatas. Fokus penelitian ada di Studi Putusan No.2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Smg. Penelitian ini mencatatkan tentang Undang-Undang Kepailitan yang mengartikan utang secara luas, sehingga utang bukan hanya yang timbul dari perjanjian pinjam-meminjam uang saja. Dibalik itu juga permohonan pailit yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit. Hal ini dapat dilihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan pailit. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan deskriptif, serta menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan analisis kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi dalam memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bernegara di Indonesia. Kepailitan perseroan terbatas (PT) adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya terhadap kreditor karena masalah keuangan yang serius. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan kepailitan suatu perseroan terbatas, dan ini biasanya melibatkan kombinasi dari faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan. Masalah keuangan perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian, tidak mencapai target pendapatan, atau menghadapi beban operasional yang tinggi dapat mengarah pada ketidakmampuan untuk membayar utang. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perspektif hukum perdata dan hubungan pinjam-meminjam di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak kreditur atas piutang atau uang yang dipinjamkan kepada debitur. Ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diambil oleh kreditur agar mempermudah pembagian aset yang adil dan transparan menjadi tepat dan efektif. Direksi dan dewan komisaris memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya perseroan, termasuk dalam hal perseroan mengalami kerugian dan dinyatakan pailit.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27612
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Alfarozi Kurniawan Simanjuntak (2006200174).pdfFull Text4.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.