Abstract:
Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur
dalam kepailitan perseroan terbatas. Fokus penelitian ada di Studi Putusan
No.2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Smg. Penelitian ini mencatatkan tentang
Undang-Undang Kepailitan yang mengartikan utang secara luas, sehingga
utang bukan hanya yang timbul dari perjanjian pinjam-meminjam uang saja.
Dibalik itu juga permohonan pailit yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis
in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit. Hal ini
dapat dilihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak
sekali kasus permohonan pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali
permohonan pailit.
Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan deskriptif, serta
menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan analisis
kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan diharapkan penelitian
ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan
solusi dalam memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bernegara di
Indonesia.
Kepailitan perseroan terbatas (PT) adalah kondisi di mana perusahaan
tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya terhadap kreditor karena
masalah keuangan yang serius. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan
kepailitan suatu perseroan terbatas, dan ini biasanya melibatkan kombinasi dari
faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi stabilitas keuangan
perusahaan. Masalah keuangan perusahaan yang terus menerus mengalami
kerugian, tidak mencapai target pendapatan, atau menghadapi beban
operasional yang tinggi dapat mengarah pada ketidakmampuan untuk
membayar utang. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur dalam
perspektif hukum perdata dan hubungan pinjam-meminjam di Indonesia
bertujuan untuk menjamin hak-hak kreditur atas piutang atau uang yang
dipinjamkan kepada debitur. Ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang
dapat diambil oleh kreditur agar mempermudah pembagian aset yang adil dan
transparan menjadi tepat dan efektif. Direksi dan dewan komisaris memiliki
tanggung jawab penuh atas jalannya perseroan, termasuk dalam hal perseroan
mengalami kerugian dan dinyatakan pailit.