Abstract:
Seluruh hidup dan kehidupan manusia berputar. Awalnya perkawinan
bertujuan untuk selamanya. Tetapi adakalanya karena sebab-sebab tertentu bisa
mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan,sehingga harus diputuskan atau
dengan kata lain terjadi perceraian diantara suami dan istri. Perceraian memang
diperbolehkan dalam islam jika memang perkawinan sudah tidak bisa
dipertahankan, akan tetapi hendaknya perceraian dilakukan dengan jalan yang baik
pula.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang undangperaturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach)
KUHP perdata akibat dari keadaan tidak hadir tersebut adalah pengambilan
tindakan sementara yang dapat mengajukan permohonan hanyalah yang
berkepentingan, dinyatakan barangkali meninggal dunia. Dari akibat hukum diatas,
keadaan mungkin sudah meninggal “si tidak hadir” ini dapat berakhir apabila
adanya kabar dari orang tersebut dan ternyata masih hidup. Keadaan ‘mungkin’
juga dapat berakhir setelah adanya pernyataan dokter apabila orang tersebut telah
benar-benar meninggal dunia.Adanya penetapan pengadilan terkait dengan
pernyataan seseorang dimungkinkan sudah meninggal dunia Perkawinan
merupakan lembaga yang dilahirkan keluarg, tempat sangatlah penting, terkhusus
dalam hubungan keluarga dikarenakan hilangnya salah satu pasangan.