Abstract:
Peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan serius yang
memerlukan upaya penegakan hukum yang efektif. Salah satu strategi yang
digunakan oleh kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba
adalah melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan
di bawah pengawasan (controlled delivery).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan metode tersebut
dalam proses penyidikan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data
diperoleh melalui wawancara di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara serta
kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembelian terselubung
dan penyerahan di bawah pengawasan dalam penyidikan peredaran gelap
narkotika memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan strategi efektif dalam
mengungkap jaringan narkotika, baik secara lokal, nasional, maupun
internasional. Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berperan penting dalam
implementasi metode ini dengan mengoptimalkan investigasi, pemanfaatan
teknologi, dan kerja sama lintas sektor, selain pendekatan represif yang
diimbangi dengan strategi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun,
penerapannya menghadapi hambatan seperti keterbatasan anggaran, kompetensi
personel, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Untuk mengatasi
kendala tersebut, Ditresnarkoba melakukan berbagai upaya, termasuk
peningkatan anggaran, pelatihan personel, serta kerja sama dengan instansi
terkait dan sektor teknologi guna memperkuat efektivitas penyidikan.
Keberhasilan metode ini terlihat dari peningkatan pengungkapan kasus dan
barang bukti yang disita, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan
narkotika.