Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27593
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAMARA, JUNITA-
dc.date.accessioned2025-05-28T05:22:11Z-
dc.date.available2025-05-28T05:22:11Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27593-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam sistem pembayaran, termasuk penggunaan digital payment system yang semakin luas. Namun, dalam praktiknya, sistem pembayaran digital tidak terlepas dari risiko wanprestasi yang dapat merugikan berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi dalam transaksi pembayaran digital, faktor-faktor penyebabnya, serta akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi literatur untuk mengkaji aspek hukum yang mengatur wanprestasi dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam digital payment system dapat berupa keterlambatan pembayaran, kegagalan transaksi, pembatalan sepihak, overcharging, serta ketidaksesuaian nominal pembayaran. Faktor-faktor penyebab wanprestasi meliputi faktor teknis seperti gangguan sistem dan kesalahan jaringan, faktor manusia seperti kelalaian pengguna atau penyedia layanan, faktor hukum terkait lemahnya regulasi dan pengawasan, serta faktor keamanan yang mencakup tindakan peretasan atau penipuan. Secara hukum, wanprestasi dalam transaksi digital memiliki konsekuensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, termasuk sanksi administratif bagi penyedia layanan yang tidak memenuhi kewajiban serta hak pengguna untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam pengawasan transaksi digital menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan hak-hak konsumen. Dengan demikian, diperlukan peningkatan regulasi dan sistem keamanan dalam transaksi pembayaran digital guna meminimalisir risiko wanprestasi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectDigital Payment Systemen_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI MELALUI PEMBAYARAN DIGITAL (DIGITAL PAYMENT SYSTEM) MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AMARA JUNITA.pdfFull Text4.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.