Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27580
Title: | ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH (Studi Kasus Putusan Nomor 1115/Pdt.G/2023/PN Mdn) |
Authors: | NST, M.HELMI ZUHDIANSYAH |
Keywords: | Perumahan;Perlindungan Konsumen;Perjanjian Jual Beli |
Issue Date: | 22-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023. Dengan meningkatnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia maka hal tersebut berimbas terhadap kebutuhan perumahan dan pemukiman yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. Perjanjian jual beli rumah mempergunakan formulir perjanjian standar. Perjanjian standar adalah perjanjian yang isinya ditentukan secara sepihak oleh penjual, sehingga posisi pihak pembeli mau tidak mau terikat perjanjian tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah?. Bagaimana Mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dengan pelaku usaha? dan Bagaimana Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Wanprestasi Dalam Putusan Nomor 1115/Pdt.G/2023/PN Mdn. .Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Penelitian hukum normatif fokus penelitiannya adalah terhadap berbagai aturan hukum sebagai tema sentralnya dan penelitian ini difokuskan menganalisis aturan hukum yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen dalam perjanjian jual beli rumah. Pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Rumah tertuang dalam Undang-Undang KUH Perdata. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. PP No. 58 Tahun 2001. dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Penyelesaian Secara Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan) yaitu dengan cara Negosiasi atau Musyawarah, Mediasi dan Arbitrase. Penyelesaian Secara Litigasi (Melalui Pengadilan) yaitu dengan Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri cara, Gugatan Pidana (Jika Ada Unsur Penipuan). Developer yang melakukan kecurangan dapat dikenakan beberapa sanksi seperti Sanksi Perdata, yaitu Ganti Rugi dan Pembatalan Perjanjian. Sanksi Administratif yaitu Peringatan tertulis dari lembaga berwenang. Denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin usaha, jika developer terbukti melakukan pelanggaran secara berulang dan merugikan konsumen. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27580 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
M. HELMI ZUHDIANSYAH NST.pdf | Full Text | 3.69 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.