Abstract:
Jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta
jiwa pada pertengahan 2023. Dengan meningkatnya jumlah penduduk yang ada di
Indonesia maka hal tersebut berimbas terhadap kebutuhan perumahan dan
pemukiman yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang
semakin pesat. Perjanjian jual beli rumah mempergunakan formulir perjanjian
standar. Perjanjian standar adalah perjanjian yang isinya ditentukan secara sepihak
oleh penjual, sehingga posisi pihak pembeli mau tidak mau terikat perjanjian
tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan
Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual
Beli Rumah?. Bagaimana Mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam Perjanjian
jual beli rumah antara konsumen dengan pelaku usaha? dan Bagaimana Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Yang Wanprestasi Dalam Putusan Nomor
1115/Pdt.G/2023/PN Mdn.
.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Penelitian
hukum normatif fokus penelitiannya adalah terhadap berbagai aturan hukum
sebagai tema sentralnya dan penelitian ini difokuskan menganalisis aturan hukum
yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen dalam perjanjian jual beli
rumah.
Pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam Perjanjian Jual Beli
Rumah tertuang dalam Undang-Undang KUH Perdata. Undang-Undang No. 8
Tahun 1999. PP No. 58 Tahun 2001. dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011.
Mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Penyelesaian Secara
Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan) yaitu dengan cara Negosiasi atau Musyawarah,
Mediasi dan Arbitrase. Penyelesaian Secara Litigasi (Melalui Pengadilan) yaitu
dengan Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri cara, Gugatan Pidana
(Jika Ada Unsur Penipuan). Developer yang melakukan kecurangan dapat
dikenakan beberapa sanksi seperti Sanksi Perdata, yaitu Ganti Rugi dan
Pembatalan Perjanjian. Sanksi Administratif yaitu Peringatan tertulis dari lembaga
berwenang. Denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha, jika developer terbukti melakukan pelanggaran secara
berulang dan merugikan konsumen. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 62 UU
Perlindungan Konsumen.