Abstract:
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga
mengakibatkan kematian merupakan bentuk kejahatan serius yang diatur dalam
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lebih
dari satu pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara kolektif, yang dalam
hukum pidana memerlukan analisis lebih mendalam terkait pertanggungjawaban
masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum
pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini, menilai bagaimana penerapan asas
pertanggungjawaban individu dalam tindak pidana bersama, serta mengkaji
kesesuaian putusan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, seperti
KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder, seperti literatur
hukum dan doktrin para ahli. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa setelah
mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan. Unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat
(2) ke-3 KUHP terbukti terpenuhi, yakni adanya kekerasan yang dilakukan
bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan
faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif, serta
faktor yang memberatkan, seperti tingkat kekerasan yang dilakukan secara brutal
dalam jangka waktu lama. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana
di Indonesia berusaha menyeimbangkan antara aspek keadilan dan kepastian
hukum dalam menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan bersama sama.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban
pidana dalam kasus kekerasan kolektif harus mempertimbangkan peran masing masing pelaku serta tingkat keterlibatan mereka. Studi ini diharapkan dapat menjadi
referensi dalam memahami konsep pertanggungjawaban pidana dalam kasus serupa
dan menjadi bahan evaluasi bagi para penegak hukum dalam menerapkan Pasal 170
KUHP secara lebih efektif di masa depan.