Abstract:
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak merek yang sama pada
pokoknya oleh pelaku usaha merupakan isu krusial dalam perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Merek dagang memiliki peran penting
dalam dunia bisnis sebagai tanda pembeda yang memberikan identitas eksklusif
bagi produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Namun, dalam
praktiknya, masih banyak terjadi pelanggaran hak merek yang menyebabkan
kerugian bagi pemilik merek terdaftar dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. menggunakan metode
pendekatan hukum normatif. Dilakukan dengan cara studi pustaka. dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran hak merek. Data yang digunakan meliputi sumber hukum primer
seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, serta bahan hukum sekunder dari literatur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran
hak merek yang sama pada pokoknya, untuk menganalisis pertanggungjawaban
hukum serta untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pelanggar hak
merek yang sama pada pokoknya yang dilakukan oleh pelaku usaha juga terhadap
kasus-kasus pelanggaran merek di Indonesia dan Internasional. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelanggaran hak merek yang sama pada pokoknya bukan
hanya sering terjadi dalam bentuk penggunaan merek yang menyerupai merek
terdaftar, baik dari segi nama, logo, maupun elemen visual lainnya, tetapi juga
merek yang tidak dapat dirasa indrawi dan merek 3 dimensi, sehingga dapat
menimbulkan kebingungan dimasyarakat. diperlukan langkah-langkah strategis
untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak merek di
Indonesia. Peningkatan efektivitas hukum dapat dilakukan melalui penyempurnaan
regulasi, optimalisasi peran lembaga penegak hukum, serta edukasi kepada
masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan hak merek. Selain
itu, digitalisasi sistem pendaftaran dan pengawasan merek juga menjadi solusi
potensial untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penegakan
hukum. Dengan adanya upaya yang lebih sistematis dan sinergis, diharapkan
perlindungan hukum terhadap hak merek di Indonesia dan internasional dapat lebih
optimal, menciptakan iklim bisnis yang sehat, serta memberikan kepastian hukum
bagi para pemilik merek terdaftar.