Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27306
Title: TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN PIDANA KEBIRI KIMIAWI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Authors: Tambunan, Alpi Aulia Rahman
Keywords: Kebiri Kimia;Kekerasan Seksual;Sistem Pemidanaan
Issue Date: 22-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Kekerasan Seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan khususnya tindak pidana pemerkosaan, oleh karena itu Pemerintah kemudian mengesahkan aturan hukuman pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia akan tetapi dalam penerapannya mendapatkan pertentangan khususnya bila dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia menimbulkan kontradiksi. Kebiri kimia merupakan salah satu contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya. Tujuan penelitian ini mengetahui pengaturan hukuman kebiri kimia dalam sistem pemidanaan di Indonesia, perbandingan hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di beberapa negara, dan analisis pertimbangan hakim terhadap putusan yang menerapkan kebiri kimiawi sebagai pidan tambahan. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukuman kebiri kimiawi dalam sistem pemidanaan Indonesia yaitu dapat dilihat dari penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan pengebirian kimiawi diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2016. Perbandingan hukum pidana kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di beberapa negara selain Amerika Serikat, negara Asia yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Korea Selatan (KORSEL). Negara yang memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yaitu negara Rusia, Jerman, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Polandia, Moldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Republik Ceko. Analisis pertimbangan hakim yaitu Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak” dan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 penulis setuju dengan memberikan efek jera bagi pelaku itu perlu akan tetapi di sisi lain kebiri kimia dianggap kurang sesuai dalam upaya pencegahan karena kebiri kimia hanya memiliki jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak permanen.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27306
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALPI AULIA RAHMAN TAMBUNAN.pdfFull Text3.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.