Abstract:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang
mempengaruhi banyak individu Indonesia, termasuk di Kota Medan. Meskipun
terdapat berbagai peraturan hukum yang dirancang untuk melindungi korban,
penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang tidak memberikan perlindungan
jepada korban KDRT masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan dan menganalisi bagaimana hukum pidana diterapkan dalam
konteks perlindungan korban KDRT, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi
oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam upaya perlindungan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif, yang
melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan,
serta analisis dokumen hukum yang relevan. Penelitian ini juga mencakup observasi
terhadap implementasi kebijakan perlindungan korban seperti penyediaan rumah
aman. Dengan deskriptif-analitis, penelitian ini berusaha untuk memahami secara
mendalam bagaimana hukum pidana berfungsi dalam melindungi korban KDRT
dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk
memberikan perlindungan kepada korban KDRT, seperti penyediaan rumah aman
dan pendampingan hukum banyak kendala yang menghambat efektivitasnya.
Durasi penempatan di rumah aman yang terbatas dan kurangnya sumber daya
menjadi faktor utama yang mempengaruhi perlindungan jangka panjang bagi
korban. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban dan peran
lembaga terkait juga masih rendah yang mengakibatkan banyak kasus KDRT tidak
terlaporkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk
perbaikan kebijakan dan praktik dalam perlindungan korban KDRT di masa mendatang