Research Repository

PENISTAAN AGAMA MELALUI KONTEN YOUTUBE DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia, Nur Rizky
dc.date.accessioned 2025-05-16T10:55:12Z
dc.date.available 2025-05-16T10:55:12Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27241
dc.description.abstract Kebebasan beragama dipertegas kembali dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya Legalisasi dalam konstitusi Indonesia kiranya cukup untuk menunjukkan bahwa agama mempunyai kedudukan yang sangat penting di negara ini. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah memberikan peluang sebebas-bebasnya kepada semua pemeluk agama untuk menyiarkan, menyebarkan atau mendakwahkan agamanya. Namun, kebebasan berkeyakinan sering disalahgunakan sehigga media virtual yang dianggap sangat efektif menyebarkan ajaran agama dengan menyampaikan pesan perdamaian justru dimanfaatkan oleh penganut agama tertentu untuk menyebarkan kebencian, non toleran, diskriminatif, kebencian, menghina, provokatif dan tindakan yang sangat ironis yaitu melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Hukum penistaan agama di Indonesia ditetapkan berdasarkan undang-undang, dekrit presiden dan peraturan Menteri. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif dengan menggunakan Pendekatan Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian Hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan dan kasus tertentu atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dalam bab terdahulu, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Tindak pidana dalam perspektif hukum pidana dan kriminologi di indonesia telah di atur baik dalam pasal 156 KUHP, pemerintah memang sudah membuat peraturan khusus terkait tindak pidana dalam bidang penistaan Agama di Indonesia, semoga kasus penistaan Agama tidak marak lagi terjadi di Indonesia dengan adanya Pasal khusus terkait penistaan Agama dalam KUHP dapat lebih melindungi kepentingan Agama. Tindak pidana dalam perspektif kriminologi disebabkan kurangnya pemahaman seseorang mengenai suatu agama ditambah dengan kurangnya pemahaman terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penistaam Agama en_US
dc.subject Media Elektronik dan Tindak Pidana. en_US
dc.title PENISTAAN AGAMA MELALUI KONTEN YOUTUBE DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account