Abstract:
Kebebasan beragama dipertegas kembali dalam Pasal 29 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya Legalisasi
dalam konstitusi Indonesia kiranya cukup untuk menunjukkan bahwa agama
mempunyai kedudukan yang sangat penting di negara ini. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah memberikan peluang
sebebas-bebasnya kepada semua pemeluk agama untuk menyiarkan, menyebarkan
atau mendakwahkan agamanya. Namun, kebebasan berkeyakinan sering
disalahgunakan sehigga media virtual yang dianggap sangat efektif menyebarkan
ajaran agama dengan menyampaikan pesan perdamaian justru dimanfaatkan oleh
penganut agama tertentu untuk menyebarkan kebencian, non toleran,
diskriminatif, kebencian, menghina, provokatif dan tindakan yang sangat ironis
yaitu melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Hukum penistaan agama di
Indonesia ditetapkan berdasarkan undang-undang, dekrit presiden dan peraturan
Menteri.
Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif dengan
menggunakan
Pendekatan Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian
Hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum
dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in
books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada
perundang-undangan dan kasus tertentu atau hukum tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dalam
bab terdahulu, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Tindak pidana dalam
perspektif hukum pidana dan kriminologi di indonesia telah di atur baik dalam
pasal 156 KUHP, pemerintah memang sudah membuat peraturan khusus terkait
tindak pidana dalam bidang penistaan Agama di Indonesia, semoga kasus
penistaan Agama tidak marak lagi terjadi di Indonesia dengan adanya Pasal
khusus terkait penistaan Agama dalam KUHP dapat lebih melindungi kepentingan
Agama. Tindak pidana dalam perspektif kriminologi disebabkan kurangnya
pemahaman seseorang mengenai suatu agama ditambah dengan kurangnya
pemahaman terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.