Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27241
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Aulia, Nur Rizky | - |
dc.date.accessioned | 2025-05-16T10:55:12Z | - |
dc.date.available | 2025-05-16T10:55:12Z | - |
dc.date.issued | 2025-04-23 | - |
dc.identifier.uri | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27241 | - |
dc.description.abstract | Kebebasan beragama dipertegas kembali dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya Legalisasi dalam konstitusi Indonesia kiranya cukup untuk menunjukkan bahwa agama mempunyai kedudukan yang sangat penting di negara ini. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah memberikan peluang sebebas-bebasnya kepada semua pemeluk agama untuk menyiarkan, menyebarkan atau mendakwahkan agamanya. Namun, kebebasan berkeyakinan sering disalahgunakan sehigga media virtual yang dianggap sangat efektif menyebarkan ajaran agama dengan menyampaikan pesan perdamaian justru dimanfaatkan oleh penganut agama tertentu untuk menyebarkan kebencian, non toleran, diskriminatif, kebencian, menghina, provokatif dan tindakan yang sangat ironis yaitu melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Hukum penistaan agama di Indonesia ditetapkan berdasarkan undang-undang, dekrit presiden dan peraturan Menteri. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif dengan menggunakan Pendekatan Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian Hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan dan kasus tertentu atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dalam bab terdahulu, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Tindak pidana dalam perspektif hukum pidana dan kriminologi di indonesia telah di atur baik dalam pasal 156 KUHP, pemerintah memang sudah membuat peraturan khusus terkait tindak pidana dalam bidang penistaan Agama di Indonesia, semoga kasus penistaan Agama tidak marak lagi terjadi di Indonesia dengan adanya Pasal khusus terkait penistaan Agama dalam KUHP dapat lebih melindungi kepentingan Agama. Tindak pidana dalam perspektif kriminologi disebabkan kurangnya pemahaman seseorang mengenai suatu agama ditambah dengan kurangnya pemahaman terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. | en_US |
dc.publisher | UMSU | en_US |
dc.subject | Penistaam Agama | en_US |
dc.subject | Media Elektronik dan Tindak Pidana. | en_US |
dc.title | PENISTAAN AGAMA MELALUI KONTEN YOUTUBE DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI NUR RIZKY AULIA TANJUNG.pdf | Full Text | 3.4 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.