Abstract:
Pemindahan hak atas saham dengan cara paksa melalui eksekusi pengadilan
secara hukum acara perdata merupakan metode yang dibenarkan apabila sengketa
yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pelaksana eksekusi harus
merujuk atau berpedoman kepada amar putusan. Pelaksana eksekusi tidak boleh
melebihi atau mengurangi. Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi
terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris, apa kendala
pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris,
serta bagaimana konsekuensi hukum apabila objek eksekusi tidak ada di
perusahaan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh secara studi
kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan eksekusi
terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris dilakukan oleh
pengadilan jika direksi tidak mencatatkan nama ahli waris sebagai pemegang
saham. Sebagai calon pemegang saham baru yang menggantikan kedudukan si
pewaris (pemegang saham yang telah meninggal dunia) dapat memperoleh
kedudukannya sebagai pemegang saham dalam suatu perseroan apabila ahli waris
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh persetujuan
tersebut, maka ahli waris harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
pemegang saham yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang yaitu
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 48 ayat (2) UUPT. Kendala
pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris
meliputi:. faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana
dan prasarana, dan faktor objek perkara. Konsekuensi hukum apabila objek
eksekusi tidak ada di perusahaan maka putusan tersebut ditetapkan sebagai non
executable. Hal ini berarti putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Apabila
putusan ditetapkan sebagai non-executable, maka pemohon eksekusi dapat
mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali.