Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27217
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyam, Fa’iq Hidayat-
dc.date.accessioned2025-05-15T09:44:01Z-
dc.date.available2025-05-15T09:44:01Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27217-
dc.description.abstractPemindahan hak atas saham dengan cara paksa melalui eksekusi pengadilan secara hukum acara perdata merupakan metode yang dibenarkan apabila sengketa yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pelaksana eksekusi harus merujuk atau berpedoman kepada amar putusan. Pelaksana eksekusi tidak boleh melebihi atau mengurangi. Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris, apa kendala pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris, serta bagaimana konsekuensi hukum apabila objek eksekusi tidak ada di perusahaan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris dilakukan oleh pengadilan jika direksi tidak mencatatkan nama ahli waris sebagai pemegang saham. Sebagai calon pemegang saham baru yang menggantikan kedudukan si pewaris (pemegang saham yang telah meninggal dunia) dapat memperoleh kedudukannya sebagai pemegang saham dalam suatu perseroan apabila ahli waris tersebut telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, maka ahli waris harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pemegang saham yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang yaitu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 48 ayat (2) UUPT. Kendala pelaksanaan eksekusi terhadap saham perusahaan sebagai objek sengketa waris meliputi:. faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan prasarana, dan faktor objek perkara. Konsekuensi hukum apabila objek eksekusi tidak ada di perusahaan maka putusan tersebut ditetapkan sebagai non executable. Hal ini berarti putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Apabila putusan ditetapkan sebagai non-executable, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPelaksanaan Eksekusien_US
dc.subjectSaham Perusahaanen_US
dc.subjectObjek Sengketa Waris.en_US
dc.titlePelaksanaan Eksekusi Terhadap Saham Perusahaan Sebagai Objek Sengketa Waris (Studi di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_FAIQ HIDAYAT SYAM (2006200303).pdfFull text1.74 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.