Research Repository

IMPLIKASI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP OBJEK KEWENANGAN MENGADILI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Analisis Putusan Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT)

Show simple item record

dc.contributor.author ASIFA, NURHALIZA
dc.date.accessioned 2025-05-14T08:18:57Z
dc.date.available 2025-05-14T08:18:57Z
dc.date.issued 2025-04-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27174
dc.description.abstract Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT merupakan putusan yang dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengembalian harkat dan martabatnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pasca dikeluarkannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, lalu dilanjutkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kenaikan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, namun yang sangat penting untuk diperhatikan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ini adalah Objek Kewenangannya (Objectum Litis) yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi apakah termasuk kedalam objek kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 telah ditegaskan unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait objek kewenangan. Adanya penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut Batasan objek gugatan maupun kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat mengadili permasalahan administrasi yang terjadi, apakah seluruh perkara administrasi dapat dikatakan sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, dan bagaimana ketika aturan dan realita tidak berjalan seiringan, nyatanya sering kali beberapa objek gugatan tidak memasuki kriteria sebagai kewenangan Tata Usaha Negara, namun tetap di adili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk sebagai Objek Gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara karena kewenangan terkait keputusan internal Mahkamah Konstitusi dianggap berada di luar jangkauan pengadilan administrasi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Undang-undang Administrasi maupun Tata Usaha Negara sendiri, bahwa ketika ada aturan administrasi dalam internal suatu Lembaga maka itulah yang menjadi patokan berjalannya administrasi di Lembaga tersebut, selain itu terkait proses pemilihan Ketua MK tidak termasuk dalam kewenangan PTUN, yang lebih berfokus pada perkara administratif yang berkaitan langsung dengan tindakan atau keputusan pejabat pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/2023/PTUN.JKT adalah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijike Verklaard). en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Putusan MKMK en_US
dc.subject Objek Gugatan en_US
dc.subject Kewenangan PTUN en_US
dc.title IMPLIKASI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP OBJEK KEWENANGAN MENGADILI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Analisis Putusan Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account