Abstract:
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT
merupakan putusan yang dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh
Anwar Usman terkait pengembalian harkat dan martabatnya sebagai Hakim
Mahkamah Konstitusi pasca dikeluarkannya putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, lalu dilanjutkan
dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kenaikan Suhartoyo
sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, namun yang sangat penting untuk
diperhatikan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
ini adalah Objek Kewenangannya (Objectum Litis) yakni putusan yang dikeluarkan
oleh Mahkamah konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi apakah
termasuk kedalam objek kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat dilihat
dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 telah ditegaskan unsur Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) terkait objek kewenangan.
Adanya penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut Batasan objek gugatan
maupun kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat mengadili
permasalahan administrasi yang terjadi, apakah seluruh perkara administrasi dapat
dikatakan sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, dan bagaimana ketika aturan
dan realita tidak berjalan seiringan, nyatanya sering kali beberapa objek gugatan
tidak memasuki kriteria sebagai kewenangan Tata Usaha Negara, namun tetap di
adili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi tidak termasuk sebagai Objek Gugatan dari Pengadilan Tata
Usaha Negara karena kewenangan terkait keputusan internal Mahkamah Konstitusi
dianggap berada di luar jangkauan pengadilan administrasi. Hal ini dibuktikan
berdasarkan Undang-undang Administrasi maupun Tata Usaha Negara sendiri,
bahwa ketika ada aturan administrasi dalam internal suatu Lembaga maka itulah
yang menjadi patokan berjalannya administrasi di Lembaga tersebut, selain itu
terkait proses pemilihan Ketua MK tidak termasuk dalam kewenangan PTUN, yang
lebih berfokus pada perkara administratif yang berkaitan langsung dengan tindakan
atau keputusan pejabat pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
604/2023/PTUN.JKT adalah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijike Verklaard).