Research Repository

ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author IZWANDA, SYAHIRUL
dc.date.accessioned 2025-05-14T04:18:30Z
dc.date.available 2025-05-14T04:18:30Z
dc.date.issued 2025-04-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27158
dc.description.abstract Perjanjian dalam layanan transportasi online terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi di sektor transportasi Indonesia. Aspek keabsahan perjanjian menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian hukum bagi pengguna maupun penyedia layanan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan regulasi, perlindungan hak konsumen, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Kurangnya pengawasan dan kepastian hukum sering kali memicu sengketa, sehingga pemahaman lebih mendalam mengenai aspek legal perjanjian ini menjadi hal yang sangat diperlukan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta referensi dari Al-Qur'an dan Hadis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji keabsahan perjanjian transportasi online, bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan perjanjian jasa pengangkutan transportasi online berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yuridis normatif menitik beratkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan perjanjian jasa pengangkutan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian jasa pengangkutan transportasi online dianggap sah jika memenuhi syarat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti regulasi yang belum sepenuhnya jelas, ketimpangan hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia layanan, serta potensi sengketa akibat perbedaan pemahaman kontrak. Meskipun berbasis digital dan mengikuti prinsip kebebasan berkontrak, perjanjian ini tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan hukum bagi pengguna dan mitra pengemudi masih perlu diperkuat guna menciptakan hubungan yang lebih adil. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta pengawasan yang lebih efektif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Transportasi Online en_US
dc.subject KUHPerdata en_US
dc.title ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account