Abstract:
Perjanjian dalam layanan transportasi online terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi di sektor transportasi Indonesia.
Aspek keabsahan perjanjian menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian
hukum bagi pengguna maupun penyedia layanan, sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Meski demikian, implementasinya masih
menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan regulasi, perlindungan hak
konsumen, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Kurangnya
pengawasan dan kepastian hukum sering kali memicu sengketa, sehingga
pemahaman lebih mendalam mengenai aspek legal perjanjian ini menjadi hal yang
sangat diperlukan.
Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis. Data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan
tersier, serta referensi dari Al-Qur'an dan Hadis. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi, kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk mengkaji keabsahan perjanjian transportasi online, bertujuan
untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan perjanjian jasa pengangkutan
transportasi online berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode yuridis normatif menitik beratkan pada kajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip hukum yang relevan
dengan perjanjian jasa pengangkutan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian jasa pengangkutan
transportasi online dianggap sah jika memenuhi syarat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang
jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Namun,
implementasinya masih menghadapi kendala, seperti regulasi yang belum
sepenuhnya jelas, ketimpangan hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia
layanan, serta potensi sengketa akibat perbedaan pemahaman kontrak. Meskipun
berbasis digital dan mengikuti prinsip kebebasan berkontrak, perjanjian ini tetap
harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan hukum bagi
pengguna dan mitra pengemudi masih perlu diperkuat guna menciptakan
hubungan yang lebih adil. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas
serta pengawasan yang lebih efektif untuk menjamin kepastian hukum dan
perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.