Research Repository

KEDUDUKAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM KLAUSULA PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)

Show simple item record

dc.contributor.author ANANDA, ADELLA PUTRI
dc.date.accessioned 2025-05-14T03:57:25Z
dc.date.available 2025-05-14T03:57:25Z
dc.date.issued 2025-04-16
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27157
dc.description.abstract Asas iktikad baik merupakan prinsip mendasar dalam hukum perjanjian yang mengharuskan setiap pihak bertindak jujur, adil, dan transparan agar perjanjian dapat terlaksana sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian kredit tanpa agunan, asas iktikad baik bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta debitur. Tetapi, dalam praktiknya, masih banyak permasalahan yang terjadi, seperti debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, serta pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak. Padahal, dalam prinsip hukum perjanjian, kesepakatan yang telah dibuat hanya dapat dibatalkan melalui persetujuan bersama. Selain itu, posisi tawar kreditur yang lebih kuat sering kali menyebabkan ketidakseimbangan dalam perjanjian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang berasal dari Hukum Islam yaitu: Al-Qur‟an dan Hadis (Sunah Rasul) serta Hukum Perdata (KUHPerdata dan peraturan terkait), dan data sekunder yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen hukum lainnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis guna membandingkan penerapan asas iktikad baik dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam perjanjian kredit tanpa agunan. Asas iktikad baik dalam perjanjian kredit tanpa agunan memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta debitur. Namun, dalam praktiknya, ketidakseimbangan sering terjadi karena posisi kreditur yang lebih dominan dalam penyusunan klausula perjanjian. Hukum Perdata mengatur asas iktikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sementara dalam Hukum Islam, asas ini berkaitan erat dengan konsep amanah dan keadilan. Perjanjian kredit dalam Islam harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta pemahaman yang lebih baik terhadap penerapan asas iktikad baik agar perjanjian dapat berjalan dengan adil dan transparan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Asas Iktikad Baik en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title KEDUDUKAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM KLAUSULA PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account