dc.description.abstract |
Asas iktikad baik merupakan prinsip mendasar dalam hukum perjanjian
yang mengharuskan setiap pihak bertindak jujur, adil, dan transparan agar
perjanjian dapat terlaksana sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian kredit tanpa
agunan, asas iktikad baik bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak
dan kewajiban kreditur serta debitur. Tetapi, dalam praktiknya, masih banyak
permasalahan yang terjadi, seperti debitur yang tidak memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian, serta pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa
persetujuan kedua belah pihak. Padahal, dalam prinsip hukum perjanjian,
kesepakatan yang telah dibuat hanya dapat dibatalkan melalui persetujuan
bersama. Selain itu, posisi tawar kreditur yang lebih kuat sering kali menyebabkan
ketidakseimbangan dalam perjanjian.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian
adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer
yang berasal dari Hukum Islam yaitu: Al-Qur‟an dan Hadis (Sunah Rasul) serta
Hukum Perdata (KUHPerdata dan peraturan terkait), dan data sekunder yang
meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen
hukum lainnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif
analitis guna membandingkan penerapan asas iktikad baik dalam Hukum Islam
dan Hukum Perdata dalam perjanjian kredit tanpa agunan.
Asas iktikad baik dalam perjanjian kredit tanpa agunan memiliki peranan
penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta
debitur. Namun, dalam praktiknya, ketidakseimbangan sering terjadi karena posisi
kreditur yang lebih dominan dalam penyusunan klausula perjanjian. Hukum
Perdata mengatur asas iktikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sementara
dalam Hukum Islam, asas ini berkaitan erat dengan konsep amanah dan keadilan.
Perjanjian kredit dalam Islam harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir
untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan
regulasi yang lebih ketat serta pemahaman yang lebih baik terhadap penerapan
asas iktikad baik agar perjanjian dapat berjalan dengan adil dan transparan. |
en_US |