Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27157
Title: | KEDUDUKAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM KLAUSULA PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) |
Authors: | ANANDA, ADELLA PUTRI |
Keywords: | Asas Iktikad Baik;Perjanjian;Hukum Islam |
Issue Date: | 16-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Asas iktikad baik merupakan prinsip mendasar dalam hukum perjanjian yang mengharuskan setiap pihak bertindak jujur, adil, dan transparan agar perjanjian dapat terlaksana sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian kredit tanpa agunan, asas iktikad baik bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta debitur. Tetapi, dalam praktiknya, masih banyak permasalahan yang terjadi, seperti debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, serta pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak. Padahal, dalam prinsip hukum perjanjian, kesepakatan yang telah dibuat hanya dapat dibatalkan melalui persetujuan bersama. Selain itu, posisi tawar kreditur yang lebih kuat sering kali menyebabkan ketidakseimbangan dalam perjanjian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang berasal dari Hukum Islam yaitu: Al-Qur‟an dan Hadis (Sunah Rasul) serta Hukum Perdata (KUHPerdata dan peraturan terkait), dan data sekunder yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen hukum lainnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis guna membandingkan penerapan asas iktikad baik dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam perjanjian kredit tanpa agunan. Asas iktikad baik dalam perjanjian kredit tanpa agunan memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta debitur. Namun, dalam praktiknya, ketidakseimbangan sering terjadi karena posisi kreditur yang lebih dominan dalam penyusunan klausula perjanjian. Hukum Perdata mengatur asas iktikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sementara dalam Hukum Islam, asas ini berkaitan erat dengan konsep amanah dan keadilan. Perjanjian kredit dalam Islam harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta pemahaman yang lebih baik terhadap penerapan asas iktikad baik agar perjanjian dapat berjalan dengan adil dan transparan. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27157 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI ADELLA PUTRI ANANDA.pdf | Full text | 1.58 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.