dc.description.abstract |
Intelijen Kejaksaan memiliki peran untuk mendukung penuh keberhasilan dari
perkara pidana, dimulai dari penyidikan, penuntutan serta eksekusi. Seperti yang sudah
diterangkan di atas, dalam batasannya sebagai penyidik dan penyelidik, kejaksaan di
dalam melakukan itu dilengkapi oleh seksi initelijen yang memiliki tugas untuk agar
berjalannya fungsi tersebut, dalam hal pengumpulan data dan bahan keterangan. Metode
penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan
untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus
didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Pengaturan intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
di Kejaksaan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan adalah
sebagai sumber informasi, data dan dukungan proses penyelidikan tersebut, agen intelijen
melakukan kegiatan berupa analisa sasaran, analisa tugas dan menentukan target operasi
untuk mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan yang akan dijadikan bukti
bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah.
Setelah data dan keterangan diperoleh, agen intelijen operasi intelijen yustisial guna
melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Hambatan
intelijen Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi adalah dalam hal
pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, dan adanya ketakutan pihak yang dimintai
keterangan atas intervensi instansi terkait. Upaya dalam penanggulangannya adalah
dengan perpanjangan waktu dalam proses pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti
terkait perkara, serta dengan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pihak yang
dimintai keterangan atas intervensi yang dilakukan oleh intansi terkait.
Optimalisasi intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
bidang intelijen dalam penanganan tangkap dilakukan dengan kerjasama diantaranya
dengan kejaksaan agung yang dimana nantinya akan dimonitoring atau mentracking
keberadaaan pelaku yang dicari oleh bidang intelijen kejaksaan baik melalui nomor
telepone atau pun IMEI dari pelaku tersebut. Selain berperan dalam hal penyelidikan
Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat juga berperan mengawasi dan melakukan
pengamanan/pengawasan yang dilakukan oleh intelijen seperti melakukan pengamanan
barang bukti agar tidak hilang, melakukan pengawasan terhadap aliran-aliran
kepercayaan masyarakat dan keagamaan, pengawasan terhadap media massa dan barang
cetakan. |
en_US |