Research Repository

PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author PARDEDE, MARTHIN
dc.date.accessioned 2025-05-10T04:33:53Z
dc.date.available 2025-05-10T04:33:53Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27138
dc.description.abstract Intelijen Kejaksaan memiliki peran untuk mendukung penuh keberhasilan dari perkara pidana, dimulai dari penyidikan, penuntutan serta eksekusi. Seperti yang sudah diterangkan di atas, dalam batasannya sebagai penyidik dan penyelidik, kejaksaan di dalam melakukan itu dilengkapi oleh seksi initelijen yang memiliki tugas untuk agar berjalannya fungsi tersebut, dalam hal pengumpulan data dan bahan keterangan. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan adalah sebagai sumber informasi, data dan dukungan proses penyelidikan tersebut, agen intelijen melakukan kegiatan berupa analisa sasaran, analisa tugas dan menentukan target operasi untuk mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan yang akan dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah. Setelah data dan keterangan diperoleh, agen intelijen operasi intelijen yustisial guna melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Hambatan intelijen Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi adalah dalam hal pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, dan adanya ketakutan pihak yang dimintai keterangan atas intervensi instansi terkait. Upaya dalam penanggulangannya adalah dengan perpanjangan waktu dalam proses pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti terkait perkara, serta dengan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pihak yang dimintai keterangan atas intervensi yang dilakukan oleh intansi terkait. Optimalisasi intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bidang intelijen dalam penanganan tangkap dilakukan dengan kerjasama diantaranya dengan kejaksaan agung yang dimana nantinya akan dimonitoring atau mentracking keberadaaan pelaku yang dicari oleh bidang intelijen kejaksaan baik melalui nomor telepone atau pun IMEI dari pelaku tersebut. Selain berperan dalam hal penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat juga berperan mengawasi dan melakukan pengamanan/pengawasan yang dilakukan oleh intelijen seperti melakukan pengamanan barang bukti agar tidak hilang, melakukan pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan, pengawasan terhadap media massa dan barang cetakan. en_US
dc.subject intelijen en_US
dc.subject kejaksaan en_US
dc.subject korupsi en_US
dc.title PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account