Research Repository

tanggung jawab Kapal Bendera Republik Gabon Atas Tumpahan Aspal Di Perairan Indonesia Menurut UNCLOS 1982

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Agung
dc.date.accessioned 2025-05-09T10:29:27Z
dc.date.available 2025-05-09T10:29:27Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27115
dc.description.abstract Tumpahan aspal di laut merupakan sumber pencemaran di lautan, akibatnya menjadi krisis lingkungan yang menimbulkan persoalan baru dengan dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Mengingat peran laut yang sangat strategis karena sebagian masyarakat mengandalkan laut sebagai mata pencaharian dan hidup bagi masyarakat sekitarnya. Tumpahan aspal yang di maksud ialah tumpahan aspal yang terjadi di Perairan Indonesia. Pemulihan terhadap tumpahan aspal membutuhkan waktu yang sangat lama dan teknologi yang memadai serta dana yang sangat besar untuk menyelesaikan masalah tumpahan aspal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi internasional kepada Negara Republik Gabon, untuk mengetahui pertanggung jawaban kapal bendera Negara Republik Gabon terhadap kerusakan lingkungan laut yang berada di perairan Indonesia, untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara Negara Republik Indonesia dengan Republik Gabon akibat tumpahan aspal di perairan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber penelitian memakai data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu melalui data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis membuat kesimpulan terdapat sanksi internasional terhadap tumpahan aspal yang terjadi di perairan Republik Indonesia melalui kapal bendera Republik Gabon berupa: denda, larangan berlayar, penahanan kapal, dan ganti rugi. Tanggung jawab negara Republik Gabon kepada masyarakat Republik Indonesia yaitu ganti rugi sebesar US$10 Juta, Pasal 235 UNCLOS 1982 yang menjadi prinsip utama dalam hal pembayaran ganti rugi dengan cepat, segera dan mewajibkan juga pencemar membayar yang diwajibkan kepada pemilik kapal bertanggung jawab dan menanggung segala biaya ganti rugi kepada Negara terdampak yang diakibatkan dari tumpahan aspal tersebut. Penyelesaian sengketa antara negara Republik Indonesia dengan Republik Gabon melalui tahap negosiasi, Indonesia memilih tahapan negosiasi karena ingin masalah ini segera selesai. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tanggung jawab kapal bendera Negara en_US
dc.subject tumpahan aspal en_US
dc.subject Kapal MT AASHI en_US
dc.title tanggung jawab Kapal Bendera Republik Gabon Atas Tumpahan Aspal Di Perairan Indonesia Menurut UNCLOS 1982 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account