dc.description.abstract |
Tumpahan aspal di laut merupakan sumber pencemaran di lautan, akibatnya
menjadi krisis lingkungan yang menimbulkan persoalan baru dengan dampak
yang besar bagi kehidupan manusia. Mengingat peran laut yang sangat strategis
karena sebagian masyarakat mengandalkan laut sebagai mata pencaharian dan
hidup bagi masyarakat sekitarnya. Tumpahan aspal yang di maksud ialah
tumpahan aspal yang terjadi di Perairan Indonesia. Pemulihan terhadap tumpahan
aspal membutuhkan waktu yang sangat lama dan teknologi yang memadai serta
dana yang sangat besar untuk menyelesaikan masalah tumpahan aspal ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi internasional kepada
Negara Republik Gabon, untuk mengetahui pertanggung jawaban kapal bendera
Negara Republik Gabon terhadap kerusakan lingkungan laut yang berada di
perairan Indonesia, untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara Negara
Republik Indonesia dengan Republik Gabon akibat tumpahan aspal di perairan
Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber
penelitian memakai data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu melalui data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Analisis data penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis membuat kesimpulan terdapat
sanksi internasional terhadap tumpahan aspal yang terjadi di perairan Republik
Indonesia melalui kapal bendera Republik Gabon berupa: denda, larangan
berlayar, penahanan kapal, dan ganti rugi. Tanggung jawab negara Republik
Gabon kepada masyarakat Republik Indonesia yaitu ganti rugi sebesar US$10
Juta, Pasal 235 UNCLOS 1982 yang menjadi prinsip utama dalam hal
pembayaran ganti rugi dengan cepat, segera dan mewajibkan juga pencemar
membayar yang diwajibkan kepada pemilik kapal bertanggung jawab dan
menanggung segala biaya ganti rugi kepada Negara terdampak yang diakibatkan
dari tumpahan aspal tersebut. Penyelesaian sengketa antara negara Republik
Indonesia dengan Republik Gabon melalui tahap negosiasi, Indonesia memilih
tahapan negosiasi karena ingin masalah ini segera selesai. |
en_US |