Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27115
Title: | tanggung jawab Kapal Bendera Republik Gabon Atas Tumpahan Aspal Di Perairan Indonesia Menurut UNCLOS 1982 |
Authors: | Pratama, Agung |
Keywords: | Tanggung jawab kapal bendera Negara;tumpahan aspal;Kapal MT AASHI |
Issue Date: | 23-Apr-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Tumpahan aspal di laut merupakan sumber pencemaran di lautan, akibatnya menjadi krisis lingkungan yang menimbulkan persoalan baru dengan dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Mengingat peran laut yang sangat strategis karena sebagian masyarakat mengandalkan laut sebagai mata pencaharian dan hidup bagi masyarakat sekitarnya. Tumpahan aspal yang di maksud ialah tumpahan aspal yang terjadi di Perairan Indonesia. Pemulihan terhadap tumpahan aspal membutuhkan waktu yang sangat lama dan teknologi yang memadai serta dana yang sangat besar untuk menyelesaikan masalah tumpahan aspal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi internasional kepada Negara Republik Gabon, untuk mengetahui pertanggung jawaban kapal bendera Negara Republik Gabon terhadap kerusakan lingkungan laut yang berada di perairan Indonesia, untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara Negara Republik Indonesia dengan Republik Gabon akibat tumpahan aspal di perairan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber penelitian memakai data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu melalui data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis membuat kesimpulan terdapat sanksi internasional terhadap tumpahan aspal yang terjadi di perairan Republik Indonesia melalui kapal bendera Republik Gabon berupa: denda, larangan berlayar, penahanan kapal, dan ganti rugi. Tanggung jawab negara Republik Gabon kepada masyarakat Republik Indonesia yaitu ganti rugi sebesar US$10 Juta, Pasal 235 UNCLOS 1982 yang menjadi prinsip utama dalam hal pembayaran ganti rugi dengan cepat, segera dan mewajibkan juga pencemar membayar yang diwajibkan kepada pemilik kapal bertanggung jawab dan menanggung segala biaya ganti rugi kepada Negara terdampak yang diakibatkan dari tumpahan aspal tersebut. Penyelesaian sengketa antara negara Republik Indonesia dengan Republik Gabon melalui tahap negosiasi, Indonesia memilih tahapan negosiasi karena ingin masalah ini segera selesai. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27115 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI AGUNG PRATAMA.pdf | Full text | 3.62 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.