Research Repository

HILANGNYA PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI ATAS PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA DENGAN KARYAWAN AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Dzikrul Hadi
dc.date.accessioned 2025-05-09T03:38:03Z
dc.date.available 2025-05-09T03:38:03Z
dc.date.issued 2025-04-28
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27103
dc.description.abstract Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum mandiri beroperasi melalui organ-organnya, dengan direksi memiliki peran sentral dalam pengurusan perusahaan. Dalam praktik bisnis yang penuh dinamika dan ketidakpastian, direksi seringkali menghadapi risiko tuntutan hukum atas keputusan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Untuk melindungi direksi yang beritikad baik, doktrin business judgement rule hadir sebagai prinsip yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dari tanggung jawab atas kerugian perusahaan, termasuk dalam konteks kepailitan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan doktrin business judgement rule dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengkaji perbedaan antara tindakan ultra vires yang menguntungkan dengan penerapan business judgement rule, serta menganalisis pertanggungjawaban direksi terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan akibat kepailitan perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin business judgement rule di Indonesia tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yang memberikan perlindungan bagi direksi yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan ultra vires yang menguntungkan perusahaan tidak dapat dipersamakan dengan business judgement rule, karena tindakan tersebut tetap melanggar batas kewenangan dalam anggaran dasar. Dalam hal kepailitan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja, direksi tetap memiliki tanggung jawab meskipun menggunakan dalih business judgement rule, karena harus tetap memenuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas dalam proses kepailitan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Doktrin Business Judgement Rule en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Kepailitan en_US
dc.title HILANGNYA PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI ATAS PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA DENGAN KARYAWAN AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account