Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27103
Title: HILANGNYA PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI ATAS PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA DENGAN KARYAWAN AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN
Authors: Syahputra, Dzikrul Hadi
Keywords: Doktrin Business Judgement Rule;Pemutusan Hubungan Kerja;Kepailitan
Issue Date: 28-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum mandiri beroperasi melalui organ-organnya, dengan direksi memiliki peran sentral dalam pengurusan perusahaan. Dalam praktik bisnis yang penuh dinamika dan ketidakpastian, direksi seringkali menghadapi risiko tuntutan hukum atas keputusan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Untuk melindungi direksi yang beritikad baik, doktrin business judgement rule hadir sebagai prinsip yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dari tanggung jawab atas kerugian perusahaan, termasuk dalam konteks kepailitan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan doktrin business judgement rule dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengkaji perbedaan antara tindakan ultra vires yang menguntungkan dengan penerapan business judgement rule, serta menganalisis pertanggungjawaban direksi terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan akibat kepailitan perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin business judgement rule di Indonesia tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yang memberikan perlindungan bagi direksi yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan ultra vires yang menguntungkan perusahaan tidak dapat dipersamakan dengan business judgement rule, karena tindakan tersebut tetap melanggar batas kewenangan dalam anggaran dasar. Dalam hal kepailitan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja, direksi tetap memiliki tanggung jawab meskipun menggunakan dalih business judgement rule, karena harus tetap memenuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas dalam proses kepailitan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27103
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DZIKRUL HADI SYAHPUTRA 1806200128.pdfFull Text1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.