Research Repository

KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN ZINA ORANG KETIGA YANG MENGGANGGU HUBUNGAN PERKAWINAN ORANG LAIN

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, ARIEF ASYARI
dc.date.accessioned 2025-05-09T03:33:01Z
dc.date.available 2025-05-09T03:33:01Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27102
dc.description.abstract Jika ditinjau dari aspek kriminologi penyebab terjadinya perbuatan zina yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengganggu hubungan perkawinan orang lain maka faktor latar belakang yang dapat ditemukan adalah disebabkan adanya hubungan yang renggang dari pasangan suami istri pada rumah tangga mereka. Kerenggangan inilah pada akhirnya membuka peluang hadirnya orang ketiga yang berpotensi merusak hubungan perkawinan pasangan kawin tersebut. Kehadiran orang ketiga mampu memberikan motivasi dan kehangatan baru dari keretakan rumah tangga pasangan kawin, terlebih apabila hubungan itu terus berlanjut pada hubungan intim pada pihak yang berselingkuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi menjadi tanggung jawab korporasi dalam bencana industry, hukum pidana mengatur akibat bencana industri oleh korporasi, dan bagaimana upaya hukum penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab bencana industri. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan terhadap pelaku dan pihak yang terlibat dalam perselingkuhan yang menyebabkan keretakan dan mengganggu hubungan perkawinan orang lain maka pada unsur-unsur pemidanaannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal dan sanksi hukum sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 ayat (1) pelaku perzinaan yang dapat diancam dengan pidana penjara bila seorang dari pelaku perzinaan tersebut sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Dalam Pasal 411 pada KUHP baru tentang perzinahan yang mendapatkan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang artinya bisa menjerat seseorang apabila ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan adalah suami atau istri yang terikat perkawinan dan/atau orang tuanya. Namun, pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kriminologi Perbuatan Zina en_US
dc.subject Orang Ketiga en_US
dc.subject Penganggu Hubungan Perkawinan Orang Lain en_US
dc.title KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN ZINA ORANG KETIGA YANG MENGGANGGU HUBUNGAN PERKAWINAN ORANG LAIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account