Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27102
Title: | KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN ZINA ORANG KETIGA YANG MENGGANGGU HUBUNGAN PERKAWINAN ORANG LAIN |
Authors: | GINTING, ARIEF ASYARI |
Keywords: | Kriminologi Perbuatan Zina;Orang Ketiga;Penganggu Hubungan Perkawinan Orang Lain |
Issue Date: | 23-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Jika ditinjau dari aspek kriminologi penyebab terjadinya perbuatan zina yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengganggu hubungan perkawinan orang lain maka faktor latar belakang yang dapat ditemukan adalah disebabkan adanya hubungan yang renggang dari pasangan suami istri pada rumah tangga mereka. Kerenggangan inilah pada akhirnya membuka peluang hadirnya orang ketiga yang berpotensi merusak hubungan perkawinan pasangan kawin tersebut. Kehadiran orang ketiga mampu memberikan motivasi dan kehangatan baru dari keretakan rumah tangga pasangan kawin, terlebih apabila hubungan itu terus berlanjut pada hubungan intim pada pihak yang berselingkuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi menjadi tanggung jawab korporasi dalam bencana industry, hukum pidana mengatur akibat bencana industri oleh korporasi, dan bagaimana upaya hukum penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab bencana industri. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan terhadap pelaku dan pihak yang terlibat dalam perselingkuhan yang menyebabkan keretakan dan mengganggu hubungan perkawinan orang lain maka pada unsur-unsur pemidanaannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal dan sanksi hukum sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 ayat (1) pelaku perzinaan yang dapat diancam dengan pidana penjara bila seorang dari pelaku perzinaan tersebut sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Dalam Pasal 411 pada KUHP baru tentang perzinahan yang mendapatkan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang artinya bisa menjerat seseorang apabila ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan adalah suami atau istri yang terikat perkawinan dan/atau orang tuanya. Namun, pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27102 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI ARIEF ASYARI GINTING 1806200338.pdf | Full Text | 2.56 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.