Abstract:
Jika ditinjau dari aspek kriminologi penyebab terjadinya perbuatan zina
yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengganggu hubungan perkawinan orang
lain maka faktor latar belakang yang dapat ditemukan adalah disebabkan adanya
hubungan yang renggang dari pasangan suami istri pada rumah tangga mereka.
Kerenggangan inilah pada akhirnya membuka peluang hadirnya orang ketiga yang
berpotensi merusak hubungan perkawinan pasangan kawin tersebut. Kehadiran
orang ketiga mampu memberikan motivasi dan kehangatan baru dari keretakan
rumah tangga pasangan kawin, terlebih apabila hubungan itu terus berlanjut pada
hubungan intim pada pihak yang berselingkuh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi
menjadi tanggung jawab korporasi dalam bencana industry, hukum pidana
mengatur akibat bencana industri oleh korporasi, dan bagaimana upaya hukum
penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab bencana industri.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan terhadap
pelaku dan pihak yang terlibat dalam perselingkuhan yang menyebabkan keretakan
dan mengganggu hubungan perkawinan orang lain maka pada unsur-unsur
pemidanaannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal dan sanksi hukum
sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 ayat (1) pelaku perzinaan yang dapat
diancam dengan pidana penjara bila seorang dari pelaku perzinaan tersebut sudah
terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Dalam Pasal 411 pada KUHP baru
tentang perzinahan yang mendapatkan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan
denda Rp. 10 juta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang artinya bisa menjerat
seseorang apabila ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, pihak
yang berkepentingan adalah suami atau istri yang terikat perkawinan dan/atau orang
tuanya. Namun, pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk
melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut