Research Repository

Problematika Panggilan Sidang Kepada Tergugat Yang Tidak Memiliki Domisili Elektronik Melalui Surat Tercatat

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Rona Asfuzi
dc.date.accessioned 2025-05-08T08:29:45Z
dc.date.available 2025-05-08T08:29:45Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27087
dc.description.abstract Pemanggilan sidang kepada tergugat merupakan bagain terpenting dalam proses persidangan, dimana hal ini menjadi suatu keharusan bagi setiap pengadilan untuk memanggil pihak yang terlibat melalui jurusita. Sebagai lembaga yang menjalankan kewenangan kehakiman, pengadilan berupaya keras memberikan layanan terbaik kepada pihak yang berperkara, yaitu dengan diterapkannya persidangan secara elektronik berarti bahwa seluruh proses dalam persidangan termasuk pemanggilan kepada tergugat dilakukan secara elektronik. Akan tetapi, pemanggilan secara elektronik tidak selalu dapat dilakukan karena tidak semua pihak yang berperkara memiliki alamat elektronik yang dapat dijadikan tujuan mengirim surat pemanggilan. Dalam Pasal 17 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik, pemanggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan melalui Surat Tercatat. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian hukum normatif, menempatkan hukum sebagai norma yang menguraikan doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis berfokus pada penggambaran keadaan. Untuk mencapai tujuan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data kewahyuan dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan studi kepustakaan, yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menekankan pada pengkajian data berdasarkan kualitas dan keterkaitannya. Berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pemanggilan sidang kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat terdapat beberapa masalah dan ketidaksesuain jika ditinjau deari Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Perlunya pemaham mengenai syarat dari pemanggilan kepada tergugat ataupun para pihak yang berperkara agar dapat dikategorikan pemanggilan secara sah dan patut akan dapat mengurangi tingginya angka pengembalian surat tercatat tersebut (retur). Permasalahan tersebut menjadi pendorong tidak terpenuhinya atau tidak berkesesuaiannya panggilan sidang kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat jika ditinjau dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Panggilan Sidang en_US
dc.subject Tergugat en_US
dc.subject Domisili Elektronik en_US
dc.subject Surat Tercatat en_US
dc.title Problematika Panggilan Sidang Kepada Tergugat Yang Tidak Memiliki Domisili Elektronik Melalui Surat Tercatat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account