Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27087
Title: Problematika Panggilan Sidang Kepada Tergugat Yang Tidak Memiliki Domisili Elektronik Melalui Surat Tercatat
Authors: Rambe, Rona Asfuzi
Keywords: Panggilan Sidang;Tergugat;Domisili Elektronik;Surat Tercatat
Issue Date: 23-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Pemanggilan sidang kepada tergugat merupakan bagain terpenting dalam proses persidangan, dimana hal ini menjadi suatu keharusan bagi setiap pengadilan untuk memanggil pihak yang terlibat melalui jurusita. Sebagai lembaga yang menjalankan kewenangan kehakiman, pengadilan berupaya keras memberikan layanan terbaik kepada pihak yang berperkara, yaitu dengan diterapkannya persidangan secara elektronik berarti bahwa seluruh proses dalam persidangan termasuk pemanggilan kepada tergugat dilakukan secara elektronik. Akan tetapi, pemanggilan secara elektronik tidak selalu dapat dilakukan karena tidak semua pihak yang berperkara memiliki alamat elektronik yang dapat dijadikan tujuan mengirim surat pemanggilan. Dalam Pasal 17 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik, pemanggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan melalui Surat Tercatat. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian hukum normatif, menempatkan hukum sebagai norma yang menguraikan doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis berfokus pada penggambaran keadaan. Untuk mencapai tujuan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data kewahyuan dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan studi kepustakaan, yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menekankan pada pengkajian data berdasarkan kualitas dan keterkaitannya. Berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pemanggilan sidang kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat terdapat beberapa masalah dan ketidaksesuain jika ditinjau deari Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Perlunya pemaham mengenai syarat dari pemanggilan kepada tergugat ataupun para pihak yang berperkara agar dapat dikategorikan pemanggilan secara sah dan patut akan dapat mengurangi tingginya angka pengembalian surat tercatat tersebut (retur). Permasalahan tersebut menjadi pendorong tidak terpenuhinya atau tidak berkesesuaiannya panggilan sidang kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat jika ditinjau dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27087
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RONA ASFUZI RAMBE 2106200181.pdfFull text3.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.