Abstract:
Pemanggilan sidang kepada tergugat merupakan bagain terpenting dalam
proses persidangan, dimana hal ini menjadi suatu keharusan bagi setiap
pengadilan untuk memanggil pihak yang terlibat melalui jurusita. Sebagai
lembaga yang menjalankan kewenangan kehakiman, pengadilan berupaya keras
memberikan layanan terbaik kepada pihak yang berperkara, yaitu dengan
diterapkannya persidangan secara elektronik berarti bahwa seluruh proses dalam
persidangan termasuk pemanggilan kepada tergugat dilakukan secara elektronik.
Akan tetapi, pemanggilan secara elektronik tidak selalu dapat dilakukan karena
tidak semua pihak yang berperkara memiliki alamat elektronik yang dapat
dijadikan tujuan mengirim surat pemanggilan. Dalam Pasal 17 ayat (2) PERMA
Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili
Elektronik, pemanggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan melalui Surat
Tercatat.
Penelitian
yang dilakukan adalah Penelitian hukum normatif,
menempatkan hukum sebagai norma yang menguraikan doktrin dan asas dalam
ilmu hukum. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis berfokus pada
penggambaran keadaan. Untuk mencapai tujuan digunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah
data kewahyuan dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan studi
kepustakaan, yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menekankan
pada pengkajian data berdasarkan kualitas dan keterkaitannya.
Berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pemanggilan
sidang kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun
2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
terdapat beberapa masalah dan ketidaksesuain jika ditinjau deari Asas Peradilan
Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Perlunya pemaham mengenai syarat dari
pemanggilan kepada tergugat ataupun para pihak yang berperkara agar dapat
dikategorikan pemanggilan secara sah dan patut akan dapat mengurangi tingginya
angka pengembalian surat tercatat tersebut (retur). Permasalahan tersebut menjadi
pendorong tidak terpenuhinya atau tidak berkesesuaiannya panggilan sidang
kepada tergugat melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat jika
ditinjau dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.