Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PEGAWAI BANK (TELLER) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN PUTUSAN Nomor: 1762/Pid.B/2020/PN Mdn

Show simple item record

dc.contributor.author RIZALDI KAMIL, FAIZAL
dc.date.accessioned 2025-05-08T03:14:57Z
dc.date.available 2025-05-08T03:14:57Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27075
dc.description.abstract Pemindahan dana atau uang dengan melalui konvensional atau proses transfer dana melalui teller bank dimasa sekarang masih banyak sekali digunakan, mengingat kalangan orang tua maupun kalangan anak muda yang masih saja ada yang kurang paham dalam pemakaian smartphone khususnya untuk melakukan transfer uang melalui m banking lebih memilih melakukan transfer uang melalui teller bank, pada metode pengiriman pemindahan atau transfer uang melalui teller bank ini tidak luput dari kemunculan adanya masalah-masalah yang tidak diinginkan bahkan sudah banyak kasus kasus salah transfer dana yang dilakukan oleh pihak teller bank, seperti adanya kekeliruan dari pihak teller bank itu sendiri ketika saat melakukan kegiatan transfer dana. Metode penelitian yang baik dan tepat, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Pertanggungjawaban pidana perbankkan yang dilakukan oleh teller menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/ atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut dalam hal ini teller/nasabah pengirim untuk membuktikan. Bentuk tindak pidana perbankkan yang dilakukan oleh teller kelalaian kesalahan transfer dana ada 2 (dua) kesalahan sebagai berikut: 1) Penginputan data nasabah oleh Teller Bank. Penginputan yang dilakukan teller sesuai dengan data yang ditulis nasabah di slip transfer yang meliputi nama pengirim dan nama penerima, alamat pengirim dan alamat penerima, nomor rekening tujuan, bank yang dituju, serta nomor telepon pengirim. Kesalahan terjadi akibat salah input pengetikan data yang tidak sesuai dengan slip dalam bentuk angka seperti penginputan jumlah nominal yang dikirim, maupun huruf seperti penginputan nama bank atau nama penerima. 2) Melalui sistem Bank. Kesalahan transfer dana dapat terjadi selain teller, kesalahan tersebut dapat terjadi melalui sistem komputer bank, akibat gangguan jaringan pada saat penginputan data, dan kesalahan dari sofware komputer bank. Apabila kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh teller bank. Pengembalian kerugian bank akibat tindak pidana yang dilakukan oleh teller teller bank harus bertanggung jawab atas kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana, yang kemudian menimbulkan kerugian pada Pengirim atau Penerima, maka pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana tersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut, dalam hal ini teller atau nasabah pengirim diwajibkan untuk membuktikan. Teller bank harus mampu menjadi seorang pekerja yang teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam proses input transaksi transfer dana nasabah. en_US
dc.subject Pengawai Bank en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perbankkan en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PEGAWAI BANK (TELLER) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN PUTUSAN Nomor: 1762/Pid.B/2020/PN Mdn en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account