dc.description.abstract |
Pemindahan dana atau uang dengan melalui konvensional atau proses transfer
dana melalui teller bank dimasa sekarang masih banyak sekali digunakan, mengingat
kalangan orang tua maupun kalangan anak muda yang masih saja ada yang kurang paham
dalam pemakaian smartphone khususnya untuk melakukan transfer uang melalui m
banking lebih memilih melakukan transfer uang melalui teller bank, pada metode
pengiriman pemindahan atau transfer uang melalui teller bank ini tidak luput dari
kemunculan adanya masalah-masalah yang tidak diinginkan bahkan sudah banyak kasus
kasus salah transfer dana yang dilakukan oleh pihak teller bank, seperti adanya kekeliruan
dari pihak teller bank itu sendiri ketika saat melakukan kegiatan transfer dana. Metode
penelitian yang baik dan tepat, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada
didalam penelitian dan pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu
pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang
bersangkutan.
Pertanggungjawaban pidana perbankkan yang dilakukan oleh teller menimbulkan
kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/ atau pihak lain yang
mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau
tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut dalam hal ini teller/nasabah
pengirim untuk membuktikan. Bentuk tindak pidana perbankkan yang dilakukan oleh
teller kelalaian kesalahan transfer dana ada 2 (dua) kesalahan sebagai berikut: 1)
Penginputan data nasabah oleh Teller Bank. Penginputan yang dilakukan teller sesuai
dengan data yang ditulis nasabah di slip transfer yang meliputi nama pengirim dan nama
penerima, alamat pengirim dan alamat penerima, nomor rekening tujuan, bank yang
dituju, serta nomor telepon pengirim. Kesalahan terjadi akibat salah input pengetikan data
yang tidak sesuai dengan slip dalam bentuk angka seperti penginputan jumlah nominal
yang dikirim, maupun huruf seperti penginputan nama bank atau nama penerima. 2)
Melalui sistem Bank. Kesalahan transfer dana dapat terjadi selain teller, kesalahan
tersebut dapat terjadi melalui sistem komputer bank, akibat gangguan jaringan pada saat
penginputan data, dan kesalahan dari sofware komputer bank. Apabila kesalahan transfer
dana yang dilakukan oleh teller bank.
Pengembalian kerugian bank akibat tindak pidana yang dilakukan oleh teller
teller bank harus bertanggung jawab atas kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana.
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana, yang kemudian
menimbulkan kerugian pada Pengirim atau Penerima, maka pihak penyelenggara
dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana tersebut dibebani kewajiban
untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana
tersebut, dalam hal ini teller atau nasabah pengirim diwajibkan untuk membuktikan.
Teller bank harus mampu menjadi seorang pekerja yang teliti dalam menjalankan tugas
dan fungsinya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan
dalam proses input transaksi transfer dana nasabah. |
en_US |