Abstract:
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk
kepentingan pribadi atau kelompok yang bertentangan dengan hukum, moral atau etika.
Biasanya korupsi dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang memiliki wewenang
dalam pemerintahan, organisasi atau lembaga untuk mendapatkan keuntungan finansial
atau keuntungan lainnya dengan cara yang tidak sah. Perampasan aset bertujuan untuk
mengurangi angka kejahatan korupsi, mengembalikan kerugian negara, mencegah pelaku
korupsi menikmati hasil kejahatannya. Tindak pidana korupsi dituntut di dalam dan di
luar negeri, diblokir, disita, dialihkan, dan diekstradisi untuk mengganti kerugian
finansial korban korupsi. Upaya pengembalian kerugian uang negara dari para pelaku
korupsi akan berhasil apabila terjadi kerjasama antara aparat penegak hukum (Polisi,
Jaksa, KPK) untuk mengungkap tindak pidana korupsi terutama dalam usaha
pengembalian kerugian negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini dimuat pada
peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi baik peraturan yang lama
yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 maupun peraturan yang baru yaitu Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan jenis
pendekatan yang digunakan oleh peneliti tergantung dari bentuk dan jenis penelitian,
serta sifat sumber data, instrumen pengumpulan data dari bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier mengenai topik permasalahan penelitian. Jenis dan pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian normative yang mana
penelitian ini berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum, aturan, dan prinsip
prinsip yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian yang diterapkan
pada penelitian ini adalah deskriptif dan analisis yang menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif. Setiap data yang diperoleh secara baik akan langsung diolah dan
dianalisis dengan tujuan untuk memperjelas maksud dari penelitian ini. Penelitian ini
akan disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif.
Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 26/PID.SUS- TPK/2024/PN.Mdn
terkait perampasan aset sebagai upaya pengembalian uang negara berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan perampasan aset dalam putusan ini
telah menunjukkan upaya signifikan dalam memulihkan kerugian negara, meskipun
terdapat kendala dalam implementasi yang membutuhkan peningkatan koordinasi antar
lembaga penegak hukum. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
dalam pengembangan strategi hukum yang lebih optimal untuk penegakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 dan pengembalian uang negara melalui mekanisme perampasa
aset.