Research Repository

PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP GOLONGAN ETNIS TIONGHOA DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN ADAT TIONGHOA (STUDI DI TANJUNG LEIDONG)

Show simple item record

dc.contributor.author Huina Ichsan Kwok, Huina Ichsan
dc.date.accessioned 2025-05-05T07:42:13Z
dc.date.available 2025-05-05T07:42:13Z
dc.date.issued 2025-04-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27012
dc.description.abstract Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dan serta sebab akibatnya bagi para ahli waris. Pada masyarakat Tionghoa di Indonesia merupakan masyarakat yang patrilineal yang mana masih memegang erat tradisi leluhurnya dan lebih cenderung menggunakan Adat Tionghoa sebagai pedoman pembagian harta warisan. Meskipun sudah diatur dalam KUH Perdata tentang pembagian warisan, masyarakat etnis Tionghoa lebih mengutamakan kedudukannya untuk anak laki-laki. Sedangkan dalam KUH Perdata kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama. Penelitian ini meneliti bagaimana pengaturan dan pembagian harta warisan menurut KUH Perdata dan adat Tionghoa, serta perbandingan pembagian harta warisan diantara KUH Perdata dan Adat Tionghoa. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendeketan penelitian yuridis empiris menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui Penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan data yanng di peroleh dari proses pengumpulan data, seperti kajian Pustaka, Partisipasi,dan wawancara. Hasil penelitian ini berisi mengenai dalam hukum waris perdata terdapat 4 golongan ahli waris berdasarkan undang-undang yang berhak menerima harta warisan yang akan dibagikan. Hukum perdata juga mengatur adanya ahli waris yang berasal dari surat wasiat, dengan kata lain ahli waris testamen. Hukum waris perdata juga tidak mengenal adanya perbedaan gender dalam pembagian warisan, pembagian warisan dilakukan secara merata tanpa adanya perbedaan antara laki laki maupun perempuan, serta lahir pertama atau seterusnya. Sedangkan dalam adat Tionghoa dikenal dengan kekerabatan patrilienal, dimana anak laki-laki menjadi ahli waris yang sah dan kedudukan anak perempuan dianggap tidak menjadi ahli waris dalam pembagian harta warisan. Harta warisan yang dibagikan juga merupakan harta yang dimiliki sejak sebelum adanya perkawinan sampai kematian, dan dihitung setelah pembayaran hutang apabila pewaris memiliki hutang. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Etnis Tionghoa en_US
dc.subject Hukum Waris en_US
dc.subject KUH Perdata en_US
dc.title PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP GOLONGAN ETNIS TIONGHOA DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN ADAT TIONGHOA (STUDI DI TANJUNG LEIDONG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account