Abstract:
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan
yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dan serta sebab akibatnya
bagi para ahli waris. Pada masyarakat Tionghoa di Indonesia merupakan
masyarakat yang patrilineal yang mana masih memegang erat tradisi leluhurnya
dan lebih cenderung menggunakan Adat Tionghoa sebagai pedoman pembagian
harta warisan. Meskipun sudah diatur dalam KUH Perdata tentang pembagian
warisan, masyarakat etnis Tionghoa lebih mengutamakan kedudukannya untuk
anak laki-laki. Sedangkan dalam KUH Perdata kedudukan anak laki-laki dan anak
perempuan sama. Penelitian ini meneliti bagaimana pengaturan dan pembagian
harta warisan menurut KUH Perdata dan adat Tionghoa, serta perbandingan
pembagian harta warisan diantara KUH Perdata dan Adat Tionghoa.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan
pendeketan penelitian yuridis empiris menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui Penelitian
kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan data yanng di peroleh dari
proses pengumpulan data, seperti kajian Pustaka, Partisipasi,dan wawancara.
Hasil penelitian ini berisi mengenai dalam hukum waris perdata terdapat 4
golongan ahli waris berdasarkan undang-undang yang berhak menerima harta
warisan yang akan dibagikan. Hukum perdata juga mengatur adanya ahli waris
yang berasal dari surat wasiat, dengan kata lain ahli waris testamen. Hukum waris
perdata juga tidak mengenal adanya perbedaan gender dalam pembagian warisan,
pembagian warisan dilakukan secara merata tanpa adanya perbedaan antara laki laki maupun perempuan, serta lahir pertama atau seterusnya. Sedangkan dalam
adat Tionghoa dikenal dengan kekerabatan patrilienal, dimana anak laki-laki
menjadi ahli waris yang sah dan kedudukan anak perempuan dianggap tidak
menjadi ahli waris dalam pembagian harta warisan. Harta warisan yang dibagikan
juga merupakan harta yang dimiliki sejak sebelum adanya perkawinan sampai
kematian, dan dihitung setelah pembayaran hutang apabila pewaris memiliki
hutang.