Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pelindungan Data Pribadi di Era Digital
yang memiliki banyak tantangan di era serba teknologi saat ini, salah satu
tantangannya adalah adanya penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk
kepentingan komersial. Kepentingan komersial sendiri dapat diartikan sebagai
segala sesuatu yang berhubungan perdagangan, yang mendorong seseorang atau
suatu pihak untuk melakukan kegiatan pertukaran atau jual beli dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. Dalam konteks data pribadi kepentingan komersial
menrujuk pada tindakan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh
individu atau kelompok yang sengaja menyebarkan data pribadi individu untuk
digunakan tanpa izin yang sah seperti di perjualbelikan demi mendapatkan
keuntungan.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan
penelitian yuridis normatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library
reasearch). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif
yang diperoleh dari proses pengumpulan data melalui kajian pustaka.
Hasil peneltian ini mengenai pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi di
Indonesia yang terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan seperti,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelindungan data pribadi telah
diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Pelindungan data pribadi (UU PDP)
yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi dibuat untuk mengawasi tata kelola data pribadi dan mencegah adanya
pelanggaran salah satunya penyalahgunaan data pribadi untuk kenetingan
komersial