Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27011
Title: | PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL DALAM KONTEKS KEPENTINGAN KOMERSIAL |
Authors: | Nazwa, Fawza Apsari |
Keywords: | Data Pribadi;Pelindungan Data Pribadi;Era Digital |
Issue Date: | 16-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pelindungan Data Pribadi di Era Digital yang memiliki banyak tantangan di era serba teknologi saat ini, salah satu tantangannya adalah adanya penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk kepentingan komersial. Kepentingan komersial sendiri dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan perdagangan, yang mendorong seseorang atau suatu pihak untuk melakukan kegiatan pertukaran atau jual beli dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam konteks data pribadi kepentingan komersial menrujuk pada tindakan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang sengaja menyebarkan data pribadi individu untuk digunakan tanpa izin yang sah seperti di perjualbelikan demi mendapatkan keuntungan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library reasearch). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang diperoleh dari proses pengumpulan data melalui kajian pustaka. Hasil peneltian ini mengenai pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia yang terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan seperti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelindungan data pribadi telah diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Pelindungan data pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dibuat untuk mengawasi tata kelola data pribadi dan mencegah adanya pelanggaran salah satunya penyalahgunaan data pribadi untuk kenetingan komersial |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27011 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI FAWZA APSARI NAZWA.pdf | Full Text | 4.55 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.