Research Repository

PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (STUDI DI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL SUMATERA UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.author FAUZI, MHD RIZKY
dc.date.accessioned 2025-05-05T07:28:25Z
dc.date.available 2025-05-05T07:28:25Z
dc.date.issued 2025-04-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27008
dc.description.abstract Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga untuk menegakkan kode etik dan mengawasi perilaku hakim yang menyimpang dari standar etika sebelum menjadi pelanggaran hukum. Pengawasan ini sangat penting untuk memperbaiki perilaku hakim dan meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Kehadiran Komisi Yudisial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan perilaku hakim yang diduga melanggar atau tidak etis, sehingga dapat memperkuat independensi lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan data sekunder dari literatur hukum dan data primer dari lapangan, untuk menganalisis tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran sebagai pendukung administrasi dalam proses verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan terkait pelanggaran kode etik hakim. Meskipun penghubung memiliki kewenangan yang strategis dalam memastikan transparansi dan objektivitas seleksi hakim, efektivitasnya masih terkendala oleh ketidakjelasan kedudukan hukum dan keterbatasan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan utama Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, penghubung perlu menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial daerah berfungsi sebagai organ administratif yang bertugas mendukung Komisi Yudisial dalam menjalankan proses verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Fungsi ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial memiliki tugas utama menerima laporan dari masyarakat, menganalisis isi laporan, serta mengirimkannya kepada Komisi Yudisial untuk di tindak lanjuti. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran krusial dalam mendukung tercapainya tujuan utama Komisi Yudisial, yaitu menjaga dan meningkatkan independensi serta kualitas peradilan di Indonesia, khususnya dalam proses seleksi hakim. Pelaksanaan tugas dan kewenangan penghubung Komisi Yudisial memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan tugas Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, khususnya dalam proses seleksi hakim en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Komisi Yudisial en_US
dc.subject Perilaku Hakim en_US
dc.title PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (STUDI DI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL SUMATERA UTARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account