Abstract:
Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga untuk menegakkan kode etik
dan mengawasi perilaku hakim yang menyimpang dari standar etika sebelum
menjadi pelanggaran hukum. Pengawasan ini sangat penting untuk memperbaiki
perilaku hakim dan meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Kehadiran
Komisi Yudisial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan perilaku
hakim yang diduga melanggar atau tidak etis, sehingga dapat memperkuat
independensi lembaga peradilan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan
menggabungkan data sekunder dari literatur hukum dan data primer dari lapangan,
untuk menganalisis tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Penghubung Komisi
Yudisial memiliki peran sebagai pendukung administrasi dalam proses verifikasi,
klarifikasi, dan investigasi laporan terkait pelanggaran kode etik hakim. Meskipun
penghubung memiliki kewenangan yang strategis dalam memastikan transparansi
dan objektivitas seleksi hakim, efektivitasnya masih terkendala oleh ketidakjelasan
kedudukan hukum dan keterbatasan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu,
untuk mencapai tujuan utama Komisi Yudisial dalam menjaga independensi
peradilan, penghubung perlu menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan jelas
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial daerah berfungsi sebagai organ
administratif yang bertugas mendukung Komisi Yudisial dalam menjalankan
proses verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Fungsi ini diatur dalam peraturan yang
ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial memiliki tugas
utama menerima laporan dari masyarakat, menganalisis isi laporan, serta
mengirimkannya kepada Komisi Yudisial untuk di tindak lanjuti. Pelaksanaan tugas
dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran krusial dalam
mendukung tercapainya tujuan utama Komisi Yudisial, yaitu menjaga dan
meningkatkan independensi serta kualitas peradilan di Indonesia, khususnya dalam
proses seleksi hakim. Pelaksanaan tugas dan kewenangan penghubung Komisi
Yudisial memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan
tugas Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, khususnya dalam
proses seleksi hakim