Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27008
Title: PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (STUDI DI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL SUMATERA UTARA)
Authors: FAUZI, MHD RIZKY
Keywords: Kewenangan;Komisi Yudisial;Perilaku Hakim
Issue Date: 17-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga untuk menegakkan kode etik dan mengawasi perilaku hakim yang menyimpang dari standar etika sebelum menjadi pelanggaran hukum. Pengawasan ini sangat penting untuk memperbaiki perilaku hakim dan meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Kehadiran Komisi Yudisial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan perilaku hakim yang diduga melanggar atau tidak etis, sehingga dapat memperkuat independensi lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan data sekunder dari literatur hukum dan data primer dari lapangan, untuk menganalisis tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran sebagai pendukung administrasi dalam proses verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan terkait pelanggaran kode etik hakim. Meskipun penghubung memiliki kewenangan yang strategis dalam memastikan transparansi dan objektivitas seleksi hakim, efektivitasnya masih terkendala oleh ketidakjelasan kedudukan hukum dan keterbatasan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan utama Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, penghubung perlu menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial daerah berfungsi sebagai organ administratif yang bertugas mendukung Komisi Yudisial dalam menjalankan proses verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Fungsi ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial memiliki tugas utama menerima laporan dari masyarakat, menganalisis isi laporan, serta mengirimkannya kepada Komisi Yudisial untuk di tindak lanjuti. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran krusial dalam mendukung tercapainya tujuan utama Komisi Yudisial, yaitu menjaga dan meningkatkan independensi serta kualitas peradilan di Indonesia, khususnya dalam proses seleksi hakim. Pelaksanaan tugas dan kewenangan penghubung Komisi Yudisial memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan tugas Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, khususnya dalam proses seleksi hakim
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27008
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD RIZKY FAUZI.pdfFull Text4.36 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.