Abstract:
Tindak pidana perampokan pengemudi transportasi berbasis aplikasi
online semakin sering terjadi. Pelaku perampokan pengemudi transportasi
berbasis aplikasi online sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara
berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang berbeda-beda,
dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perampokan pengemudi transportasi
berbasis aplikasi online yakni menimbulkan luka-luka baik luka ringan maupun
luka berat hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan uraian di atas, maka
skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan
perampokan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online, modus operandi
kejahatan perampokan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi online,
upaya kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan perampokan pengemudi
transportasi berbasis aplikasi online.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Kepolisian Resort Kota Besar Medan sedangkan data sekunder
adalah KUHP. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan kejahatan perampokan pengemudi transportasi berbasis aplikasi
online adalah disebabkan faktor ekonomi. Faktor berikutnya adalah faktor
lingkungan atau pergaulan, keluarga, kesempatan, rendahnya penghayatan agama,
pengangguran, pengaruh media massa, pengaruh alkohol, serta yang terakhirnya
adalah faktor rendahnya mental dan daya emosional Modus operandi kejahatan
perampokan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi online dilakukan
lebih dari seorang atau secara berkelompok dengan melihat pada tempat atau
lokasi yang akan dijadikan sasaran serta perencanaan perampokan pengemudi
transportasi berbasis aplikasi online dilakukan secara terencana dan terorganisir
dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang berbeda-beda. Upaya
kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan perampokan pengemudi transportasi
berbasis aplikasi online adalah dengan upaya preventif (pencegahan) dan represif
(penindakan), seperti melakukan patroli, pemasangan spanduk himbauan
Kamtibmas, komunikasi dengan warga. Upaya represif yaitu melakukan analisa
data residivis, membentuk tim khusus guna mengungkap, melakukan analisis dan
evaluasi tiap kejadian yang terjadi.