Abstract:
Perjanjian sudah menjadi hal yang sering dilakukan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Perjanjian adalah suatu akad yang diucapkan oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Masyarakat hukum adat juga mengenal suatu perjanjian dengan istilah adat
masyarakat masing-masing. Di Aceh misalnya, dikenal dengan istilah mawah,
yang mana perjanjian mawah sangat popular dikalangan masyarakat Aceh dan
sudah menjadi tradisi turun-temurun yang dilakukan sejak abad ke-16 hingga saat
ini. Umumnya, perjanjian mawah dilakukan dalam sektor pertanian, pertanahan,
perkebunan, perternakan, dan lain sebagainya. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji bentuk perjanjian mawah yang dilakukan oleh masyarakat Aceh dan
mengkaji bentuk pelaksanaan mawah dalam masyarakat Aceh serta mengkaji
bagaimana resiko dan pertanggungjawaban para pihak apabila terjadi suatu
sengketa dalam perjanjian mawah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara langsung dilapangan dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pelaksanaan mawah
baru akan terlaksana ketika pemilik menyerahkan modal yang mana dalam hal ini
berupa induk sapi betina kepada pengawah untuk diawahkan, dengan perjanjian
seberapa lama pengawah sanggup untuk mengawahkan ternak tersebut, dan bagi
hasil akan dilakukan ketika induk ternak telah melahirkan dengan bagian sebesar
1/2 bagian untuk pemilik dan 1/2 bagian untuk pengawah. Tujuan utama
dilakukannya mawah adalah untuk membantu golongan masyarakat menengah
kebawah dalam meningkatkan perekonomian keluarganya. Umumnya, bentuk
perjanjian mawah dilakukan secara lisan dan tanpa adanya para saksi dari kedua
belah pihak. Yang mana dalam hal ini apabila terjadi suatu sengketa, maka tidak
dapat dibawa keranah hukum, sebab tidak memiliki kekuatan hukum. Jika terjadi
suatu wanprestasi dalam perjanjian mawah, maka para pihak dapat
menyelesaikannya secara kekeluargaan atau bermusyawarah antar para pihak, atau
dapat diselesaikan dilembaga adat yang telah disediakan oleh pemerintah
setempat.