Abstract:
Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya yang dapat melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana yang melanggar ketentuan peraturan yang telah dibuat. Terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunan dengan metode pembakaran yang sering terjadi di Indonesia khususnya di provinsi Riau maka aparat kepolisisan memiliki peranan yang sangat penting dalam hal menegakkan hukum sehingga terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Berdasarkan alasan tersebut memang sudah seharusnya penegakan hukum terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunan perorangan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder serta peneinjauan langsung ke lapangan dengan mengelolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pembukaan lahan perkebunan dengan metode pembakaran dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran yang meluas dan yang lebih parah dapat menimbulkan kebakaran hutan, sehingga metode tersebut dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, tidak dibenarkan membakar lahan dengan alasan apapun, apalagi untuk sebagai lahan perkebunan baik itu sebagai lahan perkebunan perorangan maupun korporasi dasar hukum terhadap larangan tersebut terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), undang- undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.