Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR KONKUREN AKIBAT PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi di Pengadilan Niaga Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, ADLI
dc.date.accessioned 2025-04-15T01:02:48Z
dc.date.available 2025-04-15T01:02:48Z
dc.date.issued 2022-10-03
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26837
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak kreditur konkuren dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengetahui dan menganalisis hak kreditur konkuren dalam menentukan voting perpanjangan dan perdamaian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengetahui dan menganalisis menganalisis hambatan dan upaya perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak kreditur konkuren dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan teori hukum positif yang dikemukakan oleh John Austin yaitu pada Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utangutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Hak kreditur konkuren dalam menentukan voting perpanjangan dan perdamaian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 yaitu hak kreditur konkuren dalam menentukan voting perpanjangan dan perdamaian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang pada masa pandemi covid-19 dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi debitur dan kreditur sebagaimana yang disebutkan oleh Jhon Raws dalam teori keadilannya baik bagi debitur maupun kreditur Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN). Hambatan perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 yaitu belum adanya dana untuk biaya pengurusan dan pemberesan penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor pailit tidak kooperatif, dan debitor menjual/menyembunyikan asetnya sebelum dinyatakan pailit. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 yaitu melakukan pinjaman kepada famili debitor, kreditor dan sebagainya, melakukan koordinasi langsung atau melalui surat dengan bank, dan melakukan gugatan untuk membatalkan penjualan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian. Untuk itu disarankan kepada debitur dan kreditur untuk mengutamakan penyelesaian PKPU melalui instrumen perdamaian. Kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Kepailitan dan PKPU agar melindungi hak-hak kedua belah pihak dan kepada pemerintah untuk memperbaharui Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kreditur Konkuren en_US
dc.subject PKPU en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR KONKUREN AKIBAT PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi di Pengadilan Niaga Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account