Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Kereta Api

Show simple item record

dc.contributor.author Yulinar
dc.date.accessioned 2020-03-17T05:08:56Z
dc.date.available 2020-03-17T05:08:56Z
dc.date.issued 2020-01-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2675
dc.description.abstract Keselamatan penumpang kereta api adalah kegiatan yang perlu diusahakan dengan membuat kondisi sesuai dengan yang sudah dipersyaratkan atas semua komponen dalam pengoperasian perkeretaapian. Kesalahan sekecil apapun dapat menjadi ancaman terhadap keselamatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan korban jiwa atau harta benda. Sama hal nya yang sering terjadi di stasiun kereta api jurusan Binjai-Medan berdasarkan observasi penulis, ketidakadilan konsumen yang mempunyai tiket yang harus berdesak-desakan saat akan naik maupun turun bersamaan yang mengabaikan keselamatan demi mendapatkan tempat duduk dan Minim nya tempat duduk tidak sesuai dengan jumblah pengguna jasa KA. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pengaturan-pengaturan ticketing BinjaiMedan, bagaimana hak dan kewajiban konsumen serta bagaimana tanggung jawab Kereta Api terhadap konsumen yang mengalami kecelakaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, alat pengumpulan data yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai pengaturan tiket KAI, hak dan kewjiban konsumen, serta tanggung jawab PT KAI yaitu untuk Pengaturan ticketing kereta api diatur dalam UndangUndang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 151-156. Hak dan kewajiban pengguna KA dan KAI diantaranya memenuhi Hak Konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UUPK dan UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pasal 87-89. Perusahaan kereta api bebas dari tanggung jawab bila ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan kesalahannya. Bentuk tanggung jawab kereta api terhadap kerugian konsumen, pemberian ganti rugi ditanggung oleh Jasa Raharja dengan biaya perawatan maksimal Rp.20.000.000, untuk korban luka-luka serta dan santunan bagi pengguna yang meninggal dunia sebesar Rp.-50.000.000, penumpang mendapat jaminan kepastian hukum (pasa 157 uuka dan uupk pasa 87) en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pengguna Jasa en_US
dc.subject Kereta Api en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Kereta Api en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account