dc.description.abstract |
Keselamatan penumpang kereta api adalah kegiatan yang perlu diusahakan
dengan membuat kondisi sesuai dengan yang sudah dipersyaratkan atas semua
komponen dalam pengoperasian perkeretaapian. Kesalahan sekecil apapun dapat
menjadi ancaman terhadap keselamatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan
korban jiwa atau harta benda. Sama hal nya yang sering terjadi di stasiun kereta
api jurusan Binjai-Medan berdasarkan observasi penulis, ketidakadilan konsumen
yang mempunyai tiket yang harus berdesak-desakan saat akan naik maupun turun
bersamaan yang mengabaikan keselamatan demi mendapatkan tempat duduk dan
Minim nya tempat duduk tidak sesuai dengan jumblah pengguna jasa KA. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pengaturan-pengaturan ticketing BinjaiMedan,
bagaimana
hak
dan
kewajiban
konsumen
serta
bagaimana
tanggung
jawab
Kereta
Api
terhadap
konsumen
yang
mengalami
kecelakaan.
Penelitian
yang
dilakukan
adalah
penelitian
hukum
empiris,
alat
pengumpulan
data
yang
diambil
dari
data
primer
dengan
melakukan
wawancara
dan
data
sekunder
dengan
mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
dan
bahan
hukum
tersier.
Alat
pengumpul
data
adalah
wawancara
dan
studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai pengaturan tiket KAI, hak dan kewjiban konsumen, serta tanggung
jawab PT KAI yaitu untuk Pengaturan ticketing kereta api diatur dalam UndangUndang
No
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
Pasal
151-156.
Hak
dan
kewajiban
pengguna
KA
dan
KAI
diantaranya
memenuhi
Hak
Konsumen
sebagaimana
yang
diatur
dalam
Pasal
4
UUPK
dan
UU
No
23
Tahun
2007
Tentang
Perkeretaapian
pasal
87-89.
Perusahaan
kereta
api
bebas
dari
tanggung
jawab
bila
ia
dapat
membuktikan
bahwa
kerugian
tersebut
bukan
kesalahannya.
Bentuk
tanggung
jawab
kereta
api
terhadap
kerugian
konsumen,
pemberian
ganti
rugi
ditanggung
oleh
Jasa
Raharja
dengan
biaya
perawatan
maksimal
Rp.20.000.000,
untuk
korban
luka-luka
serta
dan
santunan
bagi
pengguna
yang
meninggal
dunia
sebesar
Rp.-50.000.000,
penumpang
mendapat
jaminan
kepastian
hukum
(pasa
157
uuka
dan
uupk
pasa
87) |
en_US |