Abstract:
Pertanggungjawaban pidana akibat bencana industri yang ditimbulkan oleh
korporasi sangat dipentingkan dalam penegakan hukumnya. Guna memberikan
perlindungan hukum bagi korban yang terdampak. Bencana industri yang disebabkan
oleh korporasi biasanya terjadi dominan disebabkan oleh faktor kesalahan manusia/tenaga
kerja yang menyalahi aturan pada pelaksanaan prosedur kerja yang dilakukannya. Seperti
halnya pada eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. Lapindo yang melakukan
pengeboran di Porong Sidoarjo – Jawa Timur. Berekspektasi mendapati gas alam namun
ternyata hanya mendapatkan luapan lumpur yang pada akhirnya menimbulkan bencana
hingga menggenangi 19 desa di tiga kecamatan Porong Sidoarjo. Kesalahan yang
dilakukan oleh PT. Lapindo ini dapat dijerat dengan aturan hukum pidana seperti pada
Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan sanksi berupa hukuman penjara dan/atau
denda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber
kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait
pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi menjadi tanggung jawab korporasi
dalam bencana industry, hukum pidana mengatur akibat bencana industri oleh korporasi,
dan bagaimana upaya hukum penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab
bencana industri.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati
bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan akibat bencana industri
yang ditimbulkan oleh korporasi belum dirasakan maksimal dan optimal oleh masyarakat,
terutama bagi mereka yang berdampak langsung dalam peristiwa kebencanaan yang
ditimbulkan oleh perusahaan industri tersebut. Terlebih saat pemerintah menerbitkan UU
Cipta Kerja, dimana pemidanaan korporasi yang menimbulkan kebencanaan pada
masyarakat ini hanya berbentuk sanksi yang bersifat administratif saja yaitu berupa
pemberhentian aktivitas sementara perusahaan tersebut dan atau mencabut izin
perusahaannya saja. Padahal dalm UU Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijerat dengan
sanksi berupa hukuman penjara dan/atau denda. Aturan baru yang diterapkan ini bukan
hanya tidak menyelesaikan permasalahan hukum terhadap korporasi, dan penanganan
terhadap korban masyarakat yang terdampak, namun juga melukai perasaan hukum
masyarakat itu sendiri dengan ketidakadilan. Oleh sebab itulah masyarakat menghimbau
pemerintah agar dapat membuat sebuah undang-undang baru yang secara khusus
mengatur tentang kebencanaan industri yang ditimbulkan oleh korporasi, penegakan
hukum dan pemberian perlindungan hukum terhadap korban yang terdampak.