Research Repository

HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Show simple item record

dc.contributor.author RANDI ASYARI, M. NOOR
dc.date.accessioned 2024-12-28T03:33:59Z
dc.date.available 2024-12-28T03:33:59Z
dc.date.issued 2022-09-24
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26670
dc.description.abstract Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah-tangah masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah pada penelitian ini adalah : bagaimana tujuan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Bagaimana penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia? Bagaimana efektifitas hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikaitkan dengan hak asasi manusia? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukkan: (1) Hukuman kebiri kimia dalam UU No. 17 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, pidana kebiri kimia dalam undang-undang tersebut merupakan pidana tambahan sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (7). (2) Penerapan hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (3) Efektivitas penegakkan hukuman kebiri kimia sangat tergantung pada hubungan sinergi antara faktor-faktor penegakan hukum, yaitu faktor undang-undang itu sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya hukum masyarakat. en_US
dc.subject kekerasan seksual en_US
dc.subject kebiri kimiawi en_US
dc.subject perlindungan HAM en_US
dc.title HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account