Research Repository

PENERAPAN ASAS RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI

Show simple item record

dc.contributor.author KARTIKA BR PURBA, EKA
dc.date.accessioned 2024-12-28T03:16:47Z
dc.date.available 2024-12-28T03:16:47Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26667
dc.description.abstract Upaya perwujudan keadilan substansial, Kejaksaan saat ini memiliki peran untuk melaksanakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diakomodir dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal tersebut tentunya berlandaskan adanya persetujuan semua pihak yang berperkara dan sasaran utamanya adalah tercapai kesepakatan dan perdamaian keadilan bagi korban maupun pelaku tindak pidana. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Penerapan asas Restoratif Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan dalam kasus penganiayaan. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat pada mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa, penyidik dan tokoh masyarakat. Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Restoratif Justice itu sudah mengacu pada peraturan yang berlaku, kemudian Peran pihak korban menentukan keberhasilan penerapan Restoratif Justice. Dan yang terakhir adalah adanya perjanjian perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku serta tokoh masyarakat dan dituangkan dalam bentuk tertulis yang memuat klausul antara lain: Tidak akan menuntut apapun dikemudian hari, Menyatakan memaafkan perbuatan tersangka, Menyatakan bahwa permasalahan sesuai. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut maka kesepakatan yang telah disepakati dalam proses perdamaian sehingga RestoratifJustice itu benar-benar clear and clean dan tidak akan ada tuntutan apapun dikemudian hari. Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Pendekatan Restoratif Justice dalam mengurangi jumlah narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan terhadap pengurangan penumpukan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan sejauh ini sudah efektif, dimana pada database Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi jumlah tahanan dan warga binaan tahun 2022 berjumlah 1776 (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam) orang dan tahun 2023 berjumlah 1727 (seribu tujuh ratus dua puluh tujuh) orang terdapat pengurangan narapidana pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi hal tersebut turut mendukung pengurangan narapidana dan membantu mengurangi beban negara. en_US
dc.subject Restoratif Justice en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Kejaksaan Negeri. en_US
dc.title PENERAPAN ASAS RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account