dc.description.abstract |
Upaya perwujudan keadilan substansial, Kejaksaan saat ini memiliki peran untuk
melaksanakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diakomodir dalam Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif. Hal tersebut tentunya berlandaskan adanya persetujuan semua pihak yang
berperkara dan sasaran utamanya adalah tercapai kesepakatan dan perdamaian keadilan
bagi korban maupun pelaku tindak pidana. Metode penelitian menjelaskan seluruh
rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan
atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah
yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan
hasil penelitian. Penerapan asas Restoratif Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan,
dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan dalam
kasus penganiayaan. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian kedua
belah pihak dapat dilihat pada mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang
melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa, penyidik dan tokoh
masyarakat. Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan
Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Restoratif Justice itu sudah
mengacu pada peraturan yang berlaku, kemudian Peran pihak korban menentukan
keberhasilan penerapan Restoratif Justice. Dan yang terakhir adalah adanya perjanjian
perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku serta tokoh
masyarakat dan dituangkan dalam bentuk tertulis yang memuat klausul antara lain: Tidak
akan menuntut apapun dikemudian hari, Menyatakan memaafkan perbuatan tersangka,
Menyatakan bahwa permasalahan sesuai. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut maka
kesepakatan yang telah disepakati dalam proses perdamaian sehingga RestoratifJustice itu
benar-benar clear and clean dan tidak akan ada tuntutan apapun dikemudian hari.
Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Pendekatan Restoratif Justice
dalam mengurangi jumlah narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan terhadap
pengurangan penumpukan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan sejauh ini sudah
efektif, dimana pada database Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi
jumlah tahanan dan warga binaan tahun 2022 berjumlah 1776 (seribu tujuh ratus tujuh
puluh enam) orang dan tahun 2023 berjumlah 1727 (seribu tujuh ratus dua puluh tujuh)
orang terdapat pengurangan narapidana pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebing
Tinggi hal tersebut turut mendukung pengurangan narapidana dan membantu mengurangi
beban negara. |
en_US |