Abstract:
Dewasa ini kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi di kalangan
masyarakat biasa, akan tetapi merambah ke dalam dunia militer. Faktanya bahwa ada
juga Anggota TNI yang melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak pantas dijadikan
panutan. Tindakan anggota TNI yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dilakukan
oleh aparat militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh
oknum TNI, untuk mengetahui akibat hukum pelaku melakukan kekerasan dalam
rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI, dan untuk mengetahui upaya
penanggulangan dalam penegakan hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga
yang dilakukan oleh oknum TNI.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian
ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-faktor penyebab
pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI
yaitu faktor Orang Ketiga, Faktor Ekonomi, faktor Minuman Keras, dan faktor
Terdesak, Tersiksa dan Terpaksa. 2) Akibat hukum pelaku melakukan kekerasan
dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi
anggota militer yang melakukan tindak pidana dapat diselesaikan menurut hukum
disiplin atau penjatuhan sanksi pidana melalui Peradilan Militer. Hukuman disiplin
militer merupakan tindakan pendidikan bagi seorang militer yang dijatuhi hukuman
yang tujuannya sebagai tindakkan pembinaan (disiplin) militer. Sedangkan pidana
militer lebih merupakan gabungan antara pendidikan militer dan penjeraan, selama
terpidana tidak dipecat dari dinas militer 3) Upaya penanggulangan dalam penegakan
hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI yaitu
dengan cara Pre-emtif, Preventif, dan Represif